Plang Tidak Terpasang Kegiatan Pembangunan, Apakah Menyalahi Aturan ???

LAMSEL, INFODESAKU – Kegiatan pembangunan pada realisasi Dana Desa DD, tahap I dan II di setiap desa yang ada Kabupaten Lampung Selatan sebagian telah di laksanakan dan beberapa desa yang belum merealisasikannya namun, Desa Sidowaluyo Kecamatan SIdomulyo Kabupaten Lampung Selatan, pada saat ini sedang melaksnakan pembangun, dimana pembangunan jalan lingkungan tersebut tidak memasang plang pekerjaan terkait kegiatan pembangunan tersebut. Jum’at, (16/08/2019) kemarin.

Sementara menurut aturan secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan di bidang program pembangunan pemerintah, baik tingkat Desa maupun tingkat Pusat, amatlah penting, diduga pembangunan rabat baton yang dikerjakan asal jadi.

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, drainase, talud, jalan, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Menurut Haroni selaku Kepala Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Saat wawancaranya dengan Infodesaku mengatakan di Tahun 2019 ini, Apbdes Desa Sidowaluyo mendapat kurang lebih 1.2.800 Milyar, dengan program prioritas adalah di bidang pembangunan dalam realisasi DD tahap I dan II, di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa Rabat Beton sepanjang 1.200 M secara keseluruhan.

“Ada di beberapa titik di dusun desa tersebut dan pembangunan talud sepanjang 500 Meter, terletak di dusun 2,5 dan dusun 8, untuk nilai kegiatan saya tidak hafal,” paparnya.

Sementara kegiatan pembangunan Betonisasi di salah satu Dusun Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomuluyo tersebut tepatnya di jalan lingkungan sekitar lapangan Napal Desa Sidowaluyo tidak papan atau memasang plang kegiatan.

“Seharusnya sebagai bentuk transparansi pada pekerjaan sebab tidak memasang plang kegiatan tidak sesuai dengan Rab pekerjaan dan menyalahi aturan.” pungkasnya.

Laporan : Ridwansyah.ys/BR

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa