Diduga Membuang limbah Cair PT. Paiho di Laporkan

SUKABUMI, INFODESAKU – Diduga membuangan limbah Bahan Berbayaha dan Beracun (B3) PT Paiho yang berada di Kecamatan Cikembar. Kabupaten Sukabumi. Di laporkan oleh aktivis pencinta lingkungan dan jurnalis ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya, Rekan rekan media menemukan di duga limbah cair (B3) yang di buang oleh PT Paiho di dalam saluran Drainase, tampa di lakukan pengelolalan terlebih dahulu, dan ini jelas melangar Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat mencemarkan dan merusak lingkungan.

Dengan adanya dugaan pembuangan limbah cair industri ini bisa mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan. Atas laporan dari beberapa aktifis dan wartawan di Kabupaten Sukabumi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PMPTSP Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti secepatnya atas dugaan pembuangan limbah cair industri ini.

Sementara Melalui pesan singkat What’s App Kepala Bidang P2KL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting akan segera menanggapi atas laporan dari rekan-rekan aktifis dan wartawan yang melapor Senin, (26/08/19).

“Semua kegiatan usaha harus memperhatikan Lingkungan untuk itu perusahaan seharunya sudah menyiapkan upaya-upaya dalam pengelolaan limbahnya, serta pemantauan lingkungan termasuk upaya tanggap darurat jika ada kegiatannya yg menyebabkan indikasi pencemaran.” ungkapnya.

Lebih jauh dari pesannya, Kaitan dengan PT. Paiho selama ini sampai saat ini telah memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. Jika dalam pelaksanaan kegiatannya, perusahaan tersebut di temukan adanya indikasi melakukan pencemaran.

“Maka akan kita tindak sesuai aturan yang ada, seharusnya pengelolaan limbahnya PT Paiho sudah sesuai dengan SOP nya.” Pungkasnya dalam isi pesan tersebut.

Laporan : Rt/BA

Related posts

Sambut dan rayakan liburan sekolah di Banyuwangi bersama ASTON Banyuwangi

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala