DPMPTSP Gelar Fasilitas Perijinan Berusaha Untuk Pelaku UMKM Dan IKM

SUKABUMI, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selenggarakan acara fasilitasi perizinan berusaha untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2019 di Hotel Pangrango. Selasa, (22/10) lalu.

Kegiatan yang di-ikuti oleh pelaku usaha UKM/IKM tersebut dihadiri Bupati H. Marwan Hamami, Plt Kadis Kesehatan, Unsur DPMPTSP dan undangan lainnya.

Menurut Kepala DPMPTSP, Zaenul, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi legalitas perijinan berusaha untuk pelaku usaha UKM/IKM melalui Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin usaha DPMPTSP yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

“Perijinan berusaha ini berguna bagi perkembangan Ukm di Kabupaten Sukabumi dalam pemasaran dan penjualan produk produknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati H. Marwan Hamami menyatakan bahwa percepatan pembangunan suatu daerah perlu didukung oleh berbagai pihak, dalam bingkai dynamic government atau birokrasi dinamis maka pentahelix menjadi satu konsep kolaborasi yang tepat untuk mengikat semua pihak agar terlibat dalam pembangunan.

“Pentahelix yang melibatkan akademisi bisnis, Com2munity, government dan Media atau seringkali disingkat ABCGM menjalin kebersamaan diantara kelimanya dalam merancang langkah-langkah terobosan dalam mengatasi keterbatasan yang dimiliki para pelaku pembangunan, khususnya pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Bupati dalam rangka meningkatkan investasi, pemerintah mempunyai program kemudahan berinvestasi (Easy Doing Of Business) termasuk didalamnya kemudahan dalam memproses perizinan mengingat potensi UKM/IKM sangat besar sehingga Pemkab Sukabumi meprioritaskannya.

“UKM/ IKM perlu didorong untuk meningkatkan kreativitasnya dalam menghasilkan produk-produk inovatif yang berdaya saing tinggi, sehingga dapat menjadi potensi untuk meningkatkan pertumbuhan Investasi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami secara Simbolis menyerahkan Nomor Induk Berusaha Untuk Ijin Usaha dan Ijin Pangan Industri rumah Tangga kepada Bayu, Wawan setiawan serta Rika Lastiawati.

Laporan : BEN/ Kf

Related posts

11 Inovasi Yang Sukses Jadikan Desa Sukamaju Masuk 5 Besar Desa Terbaik Tingkat Jawa Barat Tahun 2023

Inovasi Salam Besti Signifikan Turunkan Angka Stunting, Desa Sukamaju Sukses Masuk 5 Besar Desa Terbaik Tingkat Jabar 2023

Inovasi “Mata Dewa” Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Wujudkan Data Desa Presisi