Ironis Proyek Talud Sungai Tipar di Soal Aktivis Dan Warga

SUKABUMI, INFODESAKU – Proyek pengerjaan dinding penahan tanah atau Talud di samping Sungai Tipar di soal warga dan Aktivis Forum Masyarakat Cikondang (Formaci) proyek Bertempat di rt 04/03 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang kota sukabumi ini sangat menyalahi aturan yang berlaku. Selasa (29/10/2019) lalu.

Mengenai dugaan pelaksanaan pengerjaan talud tersebut karena pihak penyedia Jasa dalam hal ini CV SUBANGJATI Menggunakan material batu yang ada di sungai tersebut , pembangunan Talud Sungai Tipar RW 03 dengan Nilai Anggaran Rp.165.021.000, yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi tahun 2019.

Salah seorang warga yang mengetahui pelaksaan proyek tersebut inisial (AS), menjelaskan Kepada Infodesaku bahwa pengerjaan talud tersebut, menggunakan material dari kali dengan cara pelaksana proyek mengupah tukang pemecah batu dengan upah 150.000/kubik.

“Pemborong membayar melalui RT setempat 50.000/ kubik untuk pembelanjaan batu yang bersumber dari wilayah sungai Tipar.” terang AS

Lebih lanjut kata As, Hal tersebut tentu menyalahi aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan teknis dari SPK : 004i/Pemb.Talud SPMP/APBD/PPK.SDA/DPUPRPKP2/2019.

“Dalam hal ini pihak CV.SUBANGJATI sebagai penyedia Jasa malah menggunakan material batu yang ada di lokasi sungai Tipar tersebut sebanyak 20 kubik batu yang bersumber dari wilayah sungai tipar sudah di pakai.” jelasnya

Menurut salah satu Aktivis Sungai dari Aliansi pelestari lingkungan Sukabumi Raya (Apelsura) Joy Nirwana, dengan adanya pemborong memecah batu yang berada di sungai tentu akan berdampak merusak kelestarian sungai tersebut.

“Dengan adanya pemborong yang melakukan pemecahan batu yang berada disungai tersbut bisa mengakibatkan pengikisan sepadan sungai.” tandasnya

Ditambahkan Ketua Formaci Paul, bahwa apabila pelaksana proyek menggunakan material batu yang ada di sungai tentu harus ada ijin nya seperti IUP (izin usaha Industri) khusus di lokasi pengerjaan talud tersebut kalau tidak itu sama saja dengan mencuri atau mengambil yang bukan hak nya seperti mana di ketahui UUD 1945 pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara maka kalo mau mengambil nya harus atas ijin negara.

“Dimohon para pihak terkait secepanya terjun kelapanagn untuk segera menindak tegas pelaku usaha penyedia jasa yang di nilai nakal, dan harus memberikan sangsi yang setimpal jika yang dilakukannya terbukti menyalahi SOP/Stndr Oprasional Prosedural yang sudah ditentukan.” pungkas Paul

Laporan : Arif Setiawan

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik