Sat Pol PP Kota Sukabumi Sidak PT. Triyanto Sukses Mandiri Sukabumi

SUKABUMI, INFODESAKU – Terkait pemberitaan yang belum lama ini hangat di media sosial terkait ucapan ketua formaci(forum masyarakat Cikondang) perihal ada nya perusahan yang sudah ber-operasi selama 3 tahun dan masih belum memiliki perijinan yang harusnya sudah menjadi kewajiban setiap pelaku usaha untuk tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan kota Sukabumi.

Gudang yang berlokasi di kawasan eks PT Mahoni RT 04/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi di geruduk satuan Pol PP bidang Gakda yang di pimpin langsung oleh Kabid Gakda Sudrajat. Selasa (29/10/2019) lalu.

Langsung di tanggapi secara serius oleh Aparat penegak Perda Sudrajat dalam Hal Ini Sat Pol PP kota Sukabumi dengan sidak ke lokasi Gudang milik PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI selaku distributor prodak penyedap masakan (Sasa) .

Satuan Polisi Pamong Paraja, melalui Kabid Gakda Kota Sukabumi, Sudrajat Mengungkapkan kepada Media Infodesaku bahwa setiap gudang yang ada di wilayah Kota Sukabumi harus memiliki tanda daftar gudang (TDG) sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penataan, Pembinaan Pergudangan Pasal 3 ayat (1) Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki Gudang wajib memiliki TDG.

“Dari hasil pemeriksaan memang benar pihak PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI belum kantongi TDG dan hanya meimiliki dokumen perijinan dari kantor pusat saja.” terang Sudrajat

Lebih lanjut Sudrajat menambahkan, adapun tindakan yang di lakukan pihak Satpol Pp dengan memberikan berupa teguran kepada manajemen perusahan agar secepatnya mengurus perijinan yang berlaku.” jelasnya

Hal yang senada di utarakan oleh Lurah Cikondang Asep Rismawanto SH. selaku pimpinan wilayah Kelurahan Cikondang langsung memanggil pihak perusahaan yang di wakili oleh Hadi selaku oprasional manager PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI dengan di hadiri Bhabin Kamtibmas Cikondang dan Kasi Tantrib Kecamatan Citamiang telah di sepakati bahwa pihak perusahaan mulai besok secetpanya bisa mengurus segi perijinan nya.” pungkas Lurah

Laporan : Arif Setiawan

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya