Jabat kedua kali, H. Saepudin Pererat Pengusaha Untuk Besarkan Gapensi Cimahi

CIMAHI, INFODESAKU – Masa Kepengurusan Gapensi ( Gabungan Pengusaha Cimahi ) selama 5 tahun, kini telah di Emban kembali oleh H. Saepudin yang merupakan Sosok ketua lama untuk periode kepengurusan 2019-2024.

Muscab yang dihadiri oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Jawa Barat dan unsur pengurus Gapensi Kota Cimahi ini, dihadiri perwakilan pemerintah yang dilaksanakan di Hotel Simply Valore The Edge Baros kota Cimahi, Kamis (31/10/19) lalu.

Dalam kegiatan tersebut Saepudin mengatakan semoga dengan kepengurusan saya kembali, bisa merubah dan melanjutkan kemajuan Organisasi Gapensi selama 5 tahun kedepan.

“Saya berharap dengan kepengurusan saya kembali, akan lebih erat menjalin kerjasama antara Anggota lama dan baru dalam memajukan Gapensi Kota Cimahi, terutama dukungan dari para Anggota,” ujarnya.

Dikatakan H. Susilo Wibowo Ketum BPD Gapensi Jawa Barat harus terus bermusyawarah dalam rangka membangun progam kegiatan organisasi, gapenci harus mensosialisasikan aturan yang salah satunya adalah peraturan pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang perijinan terintregasi secara elektronik. dimana perijinan yang awalnya menjadi kewenangan kota dan kabupaten, sekarang ini sudah terinteregasi secara Nasional, dan terpusat dengan ketentuan yang sama disemua Provinsi.

“Ini tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh jajaran pengurus baru, agar Anggota Gapenci bisa terlayani jika ada kesulitan, maka Gapenci muncul untuk membantunya,” ucap H. Susilo Wibowo dalam sambutannya kepada Anggota Gapensi Cimahi.

Lebih lanjut, Bagi BPD, Gapensi Kota Cimahi segera Lakukan skala Organisasi dan membentuk team registrasi guna melayanai Anggota kedepan, kita harapkan ada sisi manfaat yang dirasakan oleh anggota manakala anggota menjadi bagian dari Gapenci, jadi jangan ada kesan jika menjadi anggota Gapensi untuk memberikan sesuatu kepada Organisasi.

“Mudah mudahan dengan terbetuknya Kepengurusan yang baru bisa melakukan perannya, yang tidak saja mengurus masalah sertifikasi badan usaha saja tetapi harus ada tanggung jawab guna memberdayakan anggota untuk meningkatkan kualifikasi dan klasifikasinya,” imbuhnya.

Masih kata H. Susilo menambahkan, untuk regulasi peraturan Menteri PU No 07, dimana ada perubahan Segmentasi pasar yang tadinya usaha kecil hanya melaksankan pekerjaan dari nilai 0% sampai 2.5 %.

“Untuk sekarang dengan Peraturan menteri PU No.7 tahun 2019 diberikan kesempatan pada usaha kecil untuk mampu melaksanakan pekerjaaan sampai dengan 10 milyar, ini merupakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi badan usaha anggota Gapensi.” pungkasnya.

Laporan : Hermawan

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring