Penyandang Disabilitas Miliki Hak Yang Sama Untuk Miliki SIM

TANGERANG, INFODESAKU – Puluhan penyandang disabilitas mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Mereka pun menjalani serangkaian tes teori dan tes praktik. Pada Kamis (21/11/2019)

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM,” kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.

Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya. Yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.

“Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara,” kata dia.

Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang. Setelah mengikuti serangkaian tes, kata Roby, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.

Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya. Warga Kecamatan Cikupa ini mengaku sehari-hari berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar. Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.

“Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang,” tandasnya.

Laporan : Marwan/Wiji Lastini

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove