Pembina Pesantren RI 1 Habib Abu Djibril Basyaiban : Revolusi Mental Bukan Hanya Jargon Semata ,Tapi Harus Dengan Tindakan Nyata

JAKARTA, INFODESAKU – Revolusi mental saat ini bukanlah suatu istilah yang asing lagi bagi kita, Revolusi Mental, adalah jargon yang telah dikumandangkan oleh Ir. Joko Widodo sejak masih jadi Calon Presiden tahun 2014 lalu. Jargon itu berulang kali diteriakkan setelah beliau menjadi Presiden.

Tak hanya diteriakkan, tapi juga dilaksanakan dalam tugasnya sehari hari. Revolusi Mental tidak hanya menyangkut peningkatan intensitas bekerja, tapi juga menyangkut untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dimana hukum itu berada.

Tidak mudah bagi setiap orang saat berhadapan dengan hukum. Terlebih, bagi kaum dhuafa. Tanpa pengetahuan dan dana yang mumpuni, tak jarang mereka harus menjadi pesakitan di depan meja hijau.

Untuk mendapat pembelaan, bukan perkara mudah. Terlebih, secara ekonomi mereka tergolong lemah. Mereka membutuhkan biaya tidak sedikit untuk membayar penasihat hukum atau pengacara untuk mengajukan perlawanan hukum.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Bantuan hukum tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan. Akan tetapi, bisa lebih luas, yaitu mengarah pada upaya perubahan sistem hukum, sosial, ekonomi, dan budaya serta upaya penyadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dalam memperoleh keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Dalam hal ini. PESANTREN RI-1 menyatakan akan ambil bagian membantu program PRESIDEN RI bapak Ir.H. joko widodo untuk merevolusi mental, baik melalui kegiatan keagamaan, kegiatan sosialisasi narkoba juga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Khusus untuk pemberian bantuan hukum, Pesantren RI 1 telah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Pesantren RI 1 dan juga sudah dibuktikan Pembelaan Hukum Deputi Hukum LBH PESANTREN RI-1 atas Perkara Hak Kepemilikan Tanah yang terdholimi.

Garri O.P, SH selaku Deputi Hukum LBH PESANTREN RI-1 mengatakan ,baru baru ini telah memberikan bantuan hukum untuk membela dan memperjuangkan hak kepemilikan tanah milik saudara Soekamto.

“LBH Pesantren RI 1 baru – baru ini telah memberikan bantuan Hukum kepada saudara Soekamto dalam perkara sengketa hak kepemilikan tanah yang terletak di Jl.Raya Kembangan Kebon Jeruk Jakarta Barat ,dimana kliennya tersebut di dholimi oleh saudaranya dengan melakukan tindakan secara Melawan Hukum menggunakan dalil yang tidak sesuai dengan realita sebenarnya,Sehingga terjadilah sengketa hukum antara Soekamto di ranah pengadilan, dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI, kasus tersebut kita menangkan, “ ujar Garri O.P, SH. Di Jakarta pada saat mengikuti kegiatan Maulit Nabi dan pemberian santunan kepada anak yatim piatu di Informa Pondk Indah. Jumat (22/11/2019) lalu.

Ditempat yang sama, Habib Abu Djibril Basyaiban selaku Pembina Pesantren RI -1 menegaskan, jangan pernah takut untuk membantu membela orang yang benar,sebagaimana yang telah di sampaikan Nabi Muhammad SAW.
قل الحق ولو كان مرا

(Katakan kebenaran meskipun itu pahit)

“Kita juga harus membantu program bapak Presiden RI dalam merevolusi mental dengan AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR BIL MA’RUF,. Amar ma’ruf nahi munkar (al`amru bil-ma’ruf wannahyu’anil-mun’kar) adalah sebuah frasa dalam bhs arab yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat. Frasa ini dalam syariat islam hukumnya adalah wajib,akan tetapi dengan cara yg MA’RUF(yang baik)” tegas Habib Abu Djibril Basyaiban.

Ditambahkan Habib Abu Djibril Basyaiban bahwa, keluarga besar pesantren RI-1 akan selalu siap membantu menjembatani untuk hal kemaslahatan dan kebenaran demi terwujudnya program program yang telah di harapkan oleh presiden RI.

Habib Abu Djibril Basyaiban menerangkan , Di dalam Al-Qur’an sendiri tidak terdapat istilah tentang bantuan hukum secara khusus. Sehingga dalam kajian kitab-kitab fiqh banyak yang menyinggung soal peradilan (al-qadha), akan tetapi dalam materinya tidak menyinggung tentang bantuan hukum. Oleh sebab itu, pada hakikatnya yang mejadi dasar dalam bantuan hukum adalah prinsip-prinsip hukum Islam itu sendiri, salah satunya yaitu menjunjung prinsip keadilan dan persamaan. Dalam Al-Qur’an kata keadilan disebut lebih dari 1000 kali, penyebutan itu terbanyak setelah sebutan Allah dan ilmu pengetahuan. Banyaknya ayat-ayat yang menyuruh manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan, menjadi seruan yang penting untuk dijalankan.

“Jika kita lihat dari kacamata Islam, bantuan hukum juga telah dikenal dalam Islam, yaitu pada masa Rasulullah. Nabi Muhammad SAW selain sebagai seorang Rasul, beliau juga berperan dalam memberikan bantuan jasa hukum pada umatnya, bahkan juga bertindak sebagai advokat, konsultan hukum, penasehat hukum, dan arbiter. Pada awalnya, Nabi Muhammad SAW, bertindak sebagai arbiter tunggal. Selain menjadi wasit dalam perkara Hajar Aswad, Nabi juga sering menjadi wasit dalam sengketa umat. Misalnya, dalam sengketa warisan antara Ka’ab Ibn Malik dan Ibn Abi Hadrad sebagai arbiter tunggal. Setelah Islam berkembang, kewenangan diberikan kepada sahabat lainnya untuk menjadi mediator guna menyelesaikan persengketaan. Para sahabat, dituntut agar melakukan ijtihad dalam berbagai kasus yang tidak ada dalam al-Qur’an atau as-Sunnah, seperti yang dilakukan oleh Muaz Ibn Jabal. Demikian juga Ibn Syuraih yang ditunjuk sebagai tahkim diantara sahabat.” Terangnya.

Laporan : Yani/HMS FPRN

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya