MUI bersama Ormas Islam Se-Kabupaten Sukabumi Menolak Seluruh Praktek Rentenir

SUKABUMI, INFODESAKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Ormas Keagamaan se-Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Harian Umum, rapat tersebut guna menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait Bank keliling/Bank Emok yang semakin marak.

Sebanyak 22 ormas islam dan para ketua MUI kecamatan Kabupaten Sukabumi, ketua Baznas dan pimpinan harian MUI Kabupaten telah menyepakati beberapa hal yang sangat memilukan terjadinya masalah di masyarakat terkait dengan rentenir yang dilaksanakan oleh praktek lembaga lembaga keuangan yang ilegal.

MUI bersama Ormas Islam Se-Kabupaten Sukabumi diantaranya Menolak seluruh praktek rentenir yang berkembang dimasyarakat. Selain itu MUI mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan persoalan tersebut dan disampaikan kewilayah Kabupaten Sukabumi untuk menolak praktek rentenir terebut.

KH. A Komarudin Ketua MUI menyampaikan antusias yang menghadiri rapat begitu banyak, terkait ke ingin tahuan yang jelas masalah yang sedang terjadi di masyarakat, pihaknya akan melakukan audensi dengan pemerintah masalah lembaga pinjaman ilegal.

“Mereka ingin tahu jelas ya hasilnya kita menunggu karena kita akan melakukan audiensi dengan pemerintah,”kata A Komarudin usai rapat di Gedung Dak’wah Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi. Selasa (17/12/19).

H. Uka Anwarudin pimpinan harian MUI Kabupaten Sukabumi menambahkan Pihak MUI masih menunggu dari pihak pemerintah. jadi kami belum bisa menyimpulkan.

“Hasil dari rapat ini menunggu, beberapa orang akan beraudiensi dengan pemerintah tapi MUI akan mengeluarkan surat desakan pengaduan dari masyarakat,” tambahnya.

Sangat diharapkan masih kata Uka, MUI kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti menutup lembaga lembaga rentenir yang ilegal itu yang mengatasnamakan syariah.

“Kesepakatan rapat ini juga telah ditangani bersama terkait dengan permohonan kepada pemerintah untuk segera membahas dan menerbitkan raperda tentang pinjaman yang ilegal,” tutupnya.

Laporan : dev

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring