Pengawasan Pilkada 2020, Kadis Kominfo Lampung Selatan Sefri : Netralitas ASN di Perlukan

LAMSEL, INFODESAKU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan M. Sefri Masdian, S.Sos. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu setempat Hendra Fauzi dan dilaksanakan di Resort Aula Negeri Baru Kalianda, Senin (30/12/2019).

Selain dihadiri para tokoh dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, para jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online serta sejumlah mahasiswa yang ikut memenuhi aula tesebut.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menyampaikan materi yang berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan kerjasama kerja (PPPK) di Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 mendatang.

Menurut Sefri sapaan akrabnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu mendukung pegawai ASN harus bebas dari interaksi dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, perundingan ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional melalui perumusan dan perumusan lembaga publik, perundingan bebas dari perundingan politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

“Dalam pasal yang disetujui, PNS dapat diberhentikan tidak dengan menghargai karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan persetujuan kerja PPPK dilakukan dengan tidak menghargai karena menjadi anggota dan pengurus partai politik,” tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN harus memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon dengan bantuan kegiatan yang mendukung keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan melanjutkan kampanye, ajakan, imbauan, seruan, atau bantuan barang Untuk PNS dalam Lingkungan Unit yang disetujui, Anggota Keluarga, dan Masyarakat yang Diperjanjikan dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d, Pasal 12, angka (9).

“ASN juga menolak memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye dan atau membuat keputusan dan tindakan yang mendukung atau menentang salah satu calon pemenang selama masa kampanye yang disetujui dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” kata Sefri.

Diakhir Sefri menekankan, netralitas pegawai ASN sangat diperlukan agar dapat membantu masyarakat dan mampu berperan sebagai perekat persatuan dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Netralitas pegawai ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga sesuai tugas yang dibutuhkan. Jadi pegawai AS harus bebas dari intervensi politik.” pungkasnya.

Laporan : az/R.ys

Related posts

Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua Raperda

Ciptakan Lingkungan Bersih Polsek Kadugede Giat Peduli Lingkungan

Desa Windujanten Cegah Stunting Dengan Perbaikan Pola Makan, Pola Asuh Dan Sanitasi