BOGOR , INFODESAKU – Puluhan spanduk di sepanjang jalan Raya Jakarta- Bogor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Sukaraja, penertiban dilakukan karena spanduk tersebut tidak memiliki ijin dan masa ijinnya sudah berakhir, Senin (10/02)
“Spanduk tidak berijin dan yang masa berlakunya ijin sudah habis kita tertibkan, kita turunkan semua karena melanggar ketertiban umum,” jelas Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sukaraja, Kalis Suharno.
Menurutnya, pemilik spanduk seharusnya mentaati semua aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tentang aturan perijinan pemasangan spanduk, banner ataupun baliho.
” Harusnya pengusaha yang memasang spanduk atau semacamnya mengurus perijinan terlebih dahulu, kalo sudah berijin tentunya tidak akan kita turunkan, sebagai penegak perda, Satuan Pol PP harus melakukan penertiban ketika ada pelanggaran di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Lanjut Kalis,” sebagai penegak perda di Kecamatan Sukaraja, Satuan Pol PP setiap hari berpatroli diwilayah dan menindak segala bentuk pelanggaran perda.” pungkasnya.
Laporan : AJH