Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, Gerak Cepat Ungkap Peredaran Upal

PASANGKAYU, INFODESAKU – Jajaran Polres Mamuju Utara ( Matra ) berhasil mengungkap peredaran uang palsu ( Upal ) diwilayah hukumnya.

Yah Jeli dan Lihai, inilah kalimat yang pantas di ucapkan kepada Sat Reskrim Polres Matra yang telah berhasil mengungkap pelaku pembuat uang palsu di dusun Kalibamba Desa Polewali Kec.Bambalamotu Kamis Siang (09/4/2020).

Awal pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli disalah satu toko dipasangkayu, namun pemilik toko memastikan setiap uang pembayaran ditest menggunakan sinar ultra violet sehingga uang yang akan dipakai membayar ketahuan bahwa palsu dan pemilik uang buru-buru merobeknya dengan alasan bahwa tukaran.

Berdasarkan Informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Matra melakukan penyelidikan selama beberapa hari sehingga berhasil memperoleh informasi akurat selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek bambalamotu dan mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana membuat dan atau mengedarkan uang palsu di wilayah hukum polres matra didesa Kalola Kab.Pasangkayu yakni A, 24 th, yang beralamat di desa Polewali Kec.Bambalamotu.

Dari Tangan A, Polisi menyita Barang Bukti berupa berupa 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Unit Monitor Komputer Merk Lenovo, 1 Buah Keyboard Komputer, 1 Buah Mouse komputer, 2 Unit Speaker Merk Dat, 5 Lembar Uang Palsu pecahan Rp 50.000 dan Uang tunai sejumlah Rp.670.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang diduga adalah hasil penukaran ataupun kembalian saat membelanjakan uang palsu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K mengatakan bahwa Kami telah menangkap Lk.A warga Desa Polewali yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu bersama temannnya yang dalam pencaharian.

Menurutnya, Pelaku A bersama temannya membuat atau mencetak uang palsu dengan cara men-scan uang asli pecahan Rp 50.000 menggunakan sebuah printer merk Epson yang mereka curi di SMP N 2 Pasangkayu tahun 2018.

” uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko yang ada di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pasangkayu,”tutupnya. ( Jun/Asw)

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Puisi Puisi Soleh Sohih