Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

BOGOR, INFODESAKU – Terkait salahsatu warga yang mengklaim tanah diatas 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, pihak PT.Prima Tossa Perkasa selaku pengembang Perumahan Panorama Lido, mempersilahkan agar yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikannya.

Tak hanya itu, PT.PTP selaku pengembang Perumahan Panorama Lido ini juga mempersilahkan terhadap warga yang mengklaim tanah tersebut, untuk melaporkan persoalannya kepada pengadilan maupun pihak kepolisian. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT.PTP, Aditya, kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

“Sebelum adanya aktivitas perataan ini, kami sudah melayangkan surat somasi selama dua kali terhadap sodara Ajat sudrajat selaku yang mengklaim tanah tersebut. Bahkan adanya pendekatan secara persuasif, hal tersebut untuk menjaga lingkungan yang kondusif,” kata Adit, Sabtu (20/5/2023).

Adit juga menjelaskan, jika tidak adanya itikad baik yang dilakukan sidara Ajat Sudrajat, pihaknya mengaku sudah siap apabila dilaporkan baik perdata maupun pidana. Mengingat jika pihak perusahan sudah dirugikan selama 3 tahun.

“Jadi kami perjelas, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penjual selama 3 tahun, dengan itikad baik secara terbuka diketahui umum, dan tidak ada gangguan dari pihak lain, termasuk Rubi bin Asmad,” tutupnya.

Sementara itu, Ajat Sudrajat yang juga warga setempat selaku yang mengklaim tanah tersebut, mengaku melaporkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bogor, dengan kabar tuduhan adanya pengrusakan lahan yang sebelumnya ditanami.

 

Laporan : EPF/Red

 

 

 

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya