Dampak Korona, Dishub Cimahi Batalkan Mudik Gratis 2020

CIMAHI, INFODESAKU – Langkah Dishub Kota Cimahi membatalan mudik gratis ke beberapa daerah dinilai Tepat, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kebijakan ini diambil sesuai keputusan kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020, dengan memperpanjangnya masa darurat bencana Covid-19 menjadi 91 hari, mulai 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Serta Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Infeksi Corona virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nomor 551/393/DISHUB/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Angkutan Umum di Wilayah Kota Cimahi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Ranto Sitanggang selaku Kepala Seksi Angkutan Umum menjelaskan program mudik gratis angkutan lebaran Kota Cimahi tahun 2020 terpaksa dibatalkan, hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penularan wabah penyakit Corona (Covid-19). Selasa, (14/04).

“Kami harap masyarakat untuk mentaati imbauan Pemerintah agar tidak melakukan Mudik Lebaran, kendati sudah menjadi tradisi untuk merayakan Hari Kemenangan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan suka cita,” tegasnya .

Tahun ini Dishub Cimahi akan memberangkatkan 750 warganya dengan tujuan Jawa Tengah dan jawa Timur seperti Kota Solo, Semarang, dan lainnya, semula Pemberangkatan akan dilakukan tanggal 21 Mei mendatang.

Secara Resmi Pemerintah pusat sudah membatalkan program mudik gratis ini. Dan pemerintah Kota Cimahi menindak lanjutinya dengan persetujuan Walikota Cimahi.

Laporan: Hermawan

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa