LSM Bentar Tuding Lebak Lakukan Pungli Dan Korupsi Tunjangan Sertifikasi Guru

LEBAK, INFOFESAKU – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM,Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) melakukan aksi pasang spanduk di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Banten sebagai bentuk unjuk rasa,aksi membentangkan Spanduk tersebut di lakukan langsung oleh,Ahmad Yani,Ketua DPP Bentar dengan bertuliskan,”KEMBALIKAN HAKNYA GURU TUNJANGAN SERTIFIKASI pada Kamis (18/06).

Saat di konfirmasi Infodesaku usai melakukan aksi, Ahmad Yani mengungkapkan, bahwa aksi tersebut di latarbelakangi oleh adanya dugaan Pungli Pengurusan Tunjangan Profesi Guru sebesar 4 hingga 7 juta dan tidak di salurkannya Tunjangan Profesi Guru kepada 242 Guru dari Tahun 2013

“Selama tujuh tahun dana tunjangan profesi guru PNSD tidak dibagikan padahal mereka para guru tercatat sebagai penerima dana tunjangan profesi guru seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” terang Ahmad Yani

Lebih lanjut, kami mencatat ada sekitar 242 guru PNS yang dari tahun 2013 hingga kini belum menerima secara utuh dana tunjangan profesi guru PNSD tersebut Dana tunjangan profesi ini oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak belum disalurkan seutuhnya kepada para guru selaku penerima.

“Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD yang bersangkutan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lebak,namun dari RKUD Lebak tidak ditransfer lagi ke masing – masing guru penerima,” kata yani

Masih kata Ahmad Yani mengatakan, di tubuh Dindikbud Lebak pun kami juga menduga adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru, karena disini setiap guru diminta 4 sampai 7 juta oleh oknum Dinas jika ingin secepatnya dicairkan dana tunjangan profesinya tersebut.

“Aksi protes ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru yang telah didzolimi oleh oknum pejabat Dindikbud Lebak kami menduga oknum pejabat di Lebak ini telah mengkorupsi atau menggelapkan dana tunjangan profesi guru yang biasa disebut, “Dana Tunjangan Sertifikasi” Untuk itu, demi keadilan kami mendesak dan meminta Ibu Bupati Lebak dan DPRD Lebak agar segera bertindak, jangan berdiam diri dan jangan tutup mata atas persoalan yang menimpa kepada ratusan para guru,” tandesnya

Sementara itu H. Wawan Ruswandi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam Presriliss nya membantah semua tudingan tersebut menurutnya ke 242 Orang PNSD tersebut statusnya bukan Guru tetapi Tenaga Pelaksana atau Fungsional Umum sehingga tidak layak menerima tunjangan Profesi

“Agar publik dapat mengetahui tentang aturan penerima tunjangan profesi guru PNSD berikut kami jelaskan tentang syarat-syarat penerima tunjangan profesi guru Bahwa PNSD yang berhak menerima tunjangan profesi guru adalah ( 1 ) Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru agama ( 2 ) Memiliki Nomor Registrasi Guru ( 3 )Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ( 4 ) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam system data pokok pendidikan (Dapodik/PAS) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah ( 5 ) Belum pensiun ( 6 ) Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah ( 7 ) Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif,” terangnya

Lebih lanjut Wawan Ruswandi melalui Presriliss nya mengatakan,untuk adanya pengaduan sebanyak 242 guru PNSD dari tahun 2013 sampai saat ini belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru dapat kami jelaskan bahwa ke-242 orang PNSD tersebut status kepegawaiannya bukan tercatat sebagai tenaga fungsional umum.” pungkasnya.

Laporan : rai kusbini

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda