Kadisdikbud Lebak, Penggunaan BOS Harus Sesuai Aturan

LEBAK, INFODESAKU – Setelah melakukan sosialisasi Aplikasi RKAS Tahun 2020 kepada seluruh Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP se Kabupaten Lebak, pada tanggal 26 Februari sampai 10 Maret 2020. Kini Dinas Pendidikan dan Kebudayan melakukan Sosialisasi terkait penggelolaan dan Pelaporan Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) reguler bagi seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Negeri maupun Swasta dimasa Pandemi Covid 19. bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN 5) Mura Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Kamis, (09/07) lalu.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Wawan Ruswandi selaku Kepala Disdikbud, Agus Suherli (Kasubag Program Disdikbud Lebak) serta jajaran dari Insfektorat dan di ikuti oleh seluruh Kepala Sekolah serta Oprator SD maupun SMP yang ada di Kecamatan Rangkasbitung

Dalam Sambutannya Wawan Ruswandi berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut seluruh sekolah mampu mengelola Anggaan BOS sesuai aturan sehinga terhindar dari penyimpangan terlebih di masa Pandemi Corona saat ini dari mulai perencanaan, pengganggaran serta pelaporannya.

” Dengan sosialisasi ini semua sekolah merealisasikan dana BOS sesuai aturan,” harapnya.

Sementara itu Agus Suherli saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh Sekolah yang ada di bawah Disdikbud Lebak mampu mengelola Dana BOS sesuai dengan aturan yang ada, terlebih saat ini seluruhnya mengunakan Aplikasi sesuai aturan Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud berencana akan mengintegrasikan tiga Aplikasi yaitu ARKAS, SIPLAH dan BOS Online pada ahir Juli Tahun 2020.

” Saat ini kita mensosialisasikan ketiga Aplikasi tersebut kepada pihak Sekolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan dasar hukum pelaksanaan rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah mengacu kepada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah,
Surat Edaran Penggunaan Aplikasi RKAS Nomor 4313/D/PR/2019 Tentang Penggunaan Aplikasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

” Disdikbud Lebak juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah pada Jenjang SD dan SMP se kabupaten Lebak untuk segera melakukan pengisian data Aplikasi RKAS yang meliputi input perencanaan, penganggaran, penatausahaan sekolah dan segera mengajukan pengesahan dokumen Aplikasi RKAS kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Lebak yang selanjutnya akan di tindaklanjuti ke Kemendikbu RI,” tegas Agus.

Ditempat yang sama, Salam Ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kecamatan Rangkasbitung sangat mengapresiasi kegitan tersebut karena menurutnya hal itu sangat penting untuk para Kepala sekolah

” Kami sangat berterimakasih dan mengafresiasi kegiatan sosialisasi kebijakan BOS Tahun 2020 ini karena hal ini sangat bermanfaat dan penting buat pedoman dalam melakukan Pe2nyusunan, penyerapan dan pelaporan anggaran BOS secara baik sesuai aturan yang berlaku, sehingga anggaran tersebut busa tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan,” pungkasnya.

 

Laporan : Rai Kusnini

Related posts

Iwan Setiawan Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1444 H Berjalan Dengan Baik

Melalui Layanan Samsat Ngabuburit, Pemkab Bogor Sinergi Dengan Samsat Tingkatkan Budaya Taat Pajak

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Dandim 0621 Perkuat Sinergi Wujudkan Kabupaten Bogor Gobest Melalui Bapak Asuh Stunting