Kades Karyamukti, DD Hilang Desa Kelabakan

GARUT, INFODESAKU – Dengan terbitnya UU. No 2 tahun 2020 banyak desa yang akan kelabakan menginat dalam UU tersebut pasal 8 menyinggung Pasal 72 ayat 2, UU Nomor 6 Tahun 2014, menurut Kepala Desa Karya Mukti Widya Heru Kartika saat ditemui di Ruang kerjanya menyebutkan, ” DD hilang desa akan kelabakan.” Senin, (14/07).

Lebih lanjut Kades Widya menuturkan jika DD ditiadakan desa yang tidak memiliki PADesa jelas akan kelabakan mengingat DD merupaka satu sumber keuangan yang berpengaruh besar terhadap pembangunan desa dan berdampak positiv pada kemjuan desa.

” DD harus tetap ada karena dengan DD pembangunan bisa merata dan mampu mengembangkan potensi desa untuk kemajuan dan kesejahtraan desa,” tuturnya.

Kades Widya juga menegaskan jika memang DD dihapus maka desa harus mampu meningkatkan PADesa dan memaksimalkan pengembangan potensi desa, baik itu SDA maupun SDM nya.

” Salah satu strategi kami dalam menghadapi masalah ini kami akan maksimalkan UMKM yang sudah ada dan berjalan, diantaranya, wisata Kopi, ternak Ikan Lele, kerajinan tangan, ternak Domba, Wedang jahe dan wisata alam Silayung Park,” tegasnya.

Untuk pengembangan wisata alam Silayung Park Widya berharap supot dan dukungan dari dinas terkait maupun insvestor agar Silayung Park menjadi destinasi wisata alam unggulan dan berkelas dunia di Kabupaten Garut.

” Silayung Park sangat potensial untuk dijadikan wisata alam yang nanti didalamnya ada Argo wisata, Camping ground, Para layang dan wahana water park, untuk wujudkan semua itu Kami butuh campur tangan dinas terkait dan insvestor,” harapnya.

Untuk saat ini Silayung Park sudah bisa digunakan untuk camping ground, Silayung Park menyuguhkan spot pemandangan yang memanjakan mata.

 

Laporan : Bhegin

Related posts

OPTIMALISASI LENGKUAS SEBAGAI BAHAN BAKU SERUM WAJAH DAN HAND SANITIZER

WABUP Sampaikan Jawaban Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi

Senyum KPM Desa Kesugihan Penuh Bahagia, Terima BLT-DD Miskin Ekstrem Tahap III Tahun 2023