Menyikapi UU. No. 2 tahun 2020 Kadis DPMD Garut, DD Harus Tetap Ada

GARUT, INFODESAKU – Menyikapi UU. no 2 tahun 2020, ayat 8, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, M.Si, berharap Dana desa tetap ada. Hal itu diungkapkannya saat kunjungan kerja ke Desa Karya Mukti, Kecamatan Cibatu. Senin, 13/ 7

Lebih lanjut Aji mengungkapkan Dana desa harus tetap ada karena sangat diperlukan untuk membangun desa dan desa membangun, tampa dana desa akan sulit bagi desa untuk membangun infrastruktur maupun pembangunan sumberdaya manusia.

” Meski sudah ramai Dana desa akan dihapus namun menurut komentar Kemendes disalah satu media yang saya baca tahun depan DD masih dianggarkan Pemerintah pusat,” ungkapnya.

Aji Sukarmaji juga mengungkapkan pihaknya lebih fokus terhadap penanganan covid-19, diantaranya pengawasan penyaluran BLT DD terhadap 58.821 KPM se Kabupaten Garut dengan Dana sekitar 38 Milyar rupiah.

” 38 milyar itu untuk BLT DD tahap satu, tahap dua dan tiga pun sama 38 M, untuk tahap tiga ini baru 35% yang terrealisasikan,” pungkasnya.

 

Laporan : Bhegin

Related posts

WABUP Sampaikan Jawaban Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi

Senyum KPM Desa Kesugihan Penuh Bahagia, Terima BLT-DD Miskin Ekstrem Tahap III Tahun 2023

Usai Dilantik, Ini Pesan Sutariyo Kades Margacinta Kepada Masyarakat