Akhirnya Terungkap Kebohongan Terdakwa Dalam Persidangan

TANGGERANG-INFODESAKU. Dalam sidang lanjutan perkara penggelapan sebuah unit kendaraan, terdakwa Ricky Angga Sanjaya, akhirnya terjebak dengan keterangan nya sendiri, dengan jawaban yang berkelit kelit, meski sebelumnya Majlis Hakim Nelson Panjaitan, SH. MH telah memperingatkan terdakwa agar berkata jujur, Rabu (29/07) di pengadilan Negeri Tanggerang.

“Kejujuranmu yang akan menolong dirimu sendiri. Kamu tidak jujur hukuman kamu akan makin berat”, ujar majelis hakim memperingati terdakwa Ricky Angga Sanjaya.

Di hadapan majlis Hakim, Ricky mengatakan tujuan mau membantu orang dan hanya mau melihat unit yang di titipkan berupa kendaraan R4 jenis Xenia no pol B 1811 NRE.

“Kejadian tanggal dan bulan saya lupa pak Hakim, awalnya saya di telpon oleh Firman dan Yudo Andiwibowo pada pukul 17’00 ada yang mau pinjam dana dengan menitipkam mobil, dan bertemu pada jam 11 malam, di situ ada Bram, Indra, Firman, yudo dan saya”, ungkap Ricky.

Lebih lanjut Ricky mengatakan dirinya mengenalkan Davi Anton Salamonz bersama Bram.

“Saya mengenalkan Davi Anton salamonz bersama bram”. ujar Ricky di hapan Majlis Hakimm

Dari keterangan terdakwa majlis Hakim mulai mengorek kebohongan terdakwa Ricky, menurutnya, orang yang tidak dikenal bisa datang bersama sama sama beramai ramai tengah malam Klau tidak kenal tidak masuk akal ujar majelis hakim Nelson memutus cerita keterangan Ricky dengan di lanjutkan pertanyaan kepada terdakwa.

“Apakah saudara punya uang mau ketitipan mobil tanya majelis hakim? Hasil berembuk dapat dana talang pinjaman, Saudara jujur, sepintar pintarnya saudara tidak jujur akan Ketahun ujar majelis hakim, yang mulai membongkar kebohongan terdakwa.

Lanjut Hakim menerangkan pengakuan dari terdakwa.

“Sebenarnya tidak punya niat untuk membantu” ujar terdakwa

“Ini kejujuran kamu?” ujar majelis hakim

“Jam 10 malam orang datang mencari uang ini sudah di luar kewajaran. Sudah tengah malam udah wayahnya orang tidur lanjut hakim ketua”. Ungkap majlis Hakim di hadapan terdakwa yang telah berulang kali berkelit menjawab pertanyaan dari majlis Hakim maupun dari Jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara dari keterangan kuasa hukum terdakwa, yudo bahwa yang berperan dalam perkara ini adalah Bram, sedangkan terdakwa tidak kenal Bram, dan yang menyerahkan uang ke Devi adalah Bram,

Sementara di tempat terpisah pemerhati Hukum dan ahli pidana, yang juga sebagai Dosen di Universitas Bayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, ketika di mintai pendapatnya mengatakan,

“Terdakwa boleh mangkir, boleh berbohong bahkan diam sekalipun, namun apa bila alat bukti yang cukup mengarah atas perbuatan pelaku, yaitu terdakwa yang di proses pada hukum ini, artinya telah terpenuhi, alibi dan alasanya itu semakin menjadikan pembuktian dan terang bahwa yang bersangkuran adalah pelakunya”, pungkas Dr. Dwi Seno Wijanarko.

Laporan: Yani

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring