Pastikan Ketersediaan Asesor Profesi di NTB, Kemenparekraf Selenggarakan Pelatihan di Lombok

NTB, INFODESAKU – Daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor Pariwisata pada era globalisasi semakin kompetitif, yang menuntut kita membangun SDM Pariwisata yang handal, terampil dan berkualitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata, sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha ditangani oleh SDM yang professional. Dengan tujuan memastikan ketersediaan Asesor Kompetensi yang professional, Direktorat Pengembangan SDM Pariwisata, Deputi Bidang Sumberdaya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kembali mengadakan kegiatan bertajuk “Pelatihan Perpanjangan Lisensi Asesor bidang

Pariwisata/Recognition Current Competencies (RCC)” yang dilaksanakan di D’Max Hotel & Convention Lombok Selasa-Kamis (25-27/08/2020)

Peserta pelatihan ini terdiri dari 20 (dua puluh) Asesor Profesi bidang Pariwisata yang berasal dari Politeknik Pariwisata Lombok (Poltekpar Lombok) yang masa lisensi Asesornya telah habis dan perlu diperbarui. Adapun Narasumber dalam pelatihan ini adalah Kadek Wira Adi Putra dan I Nyoman Gusti Wiantara yang merupakan Master Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Kegiatan pelatihan 3 (tiga) hari ini secara resmi dibuka oleh Farid Said, Wakil Direktur Poltekpar Lombok, yang dalam sambutannya mengharapkan peserta untuk secara sungguh-sungguh mengikuti pelatihan perpanjangan lisensi Asesor ini karena menurutnya tantangan untuk menciptakan SDM Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing akan semakin berat.

“Kita sama-sama berharap bahwa kegiatan ini akan menambah kapabilitas dan kualitas Asesor sehingga nantinya kita dapat menciptakan SDM Pariwisata yang unggul dan tersertifikasi sehingga mampu bersaing di dunia kerja,” ujarnya.

Sebagai bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan di masa adaptasi kebiasaan baru, seluruh peserta dan panitia dalam kegiatan ini diwajibkan untuk melalukan tes rapid, pemakaian masker, dan penerapan jaga jarak fisik.

 

 

Laporan : RF/EPF

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA