Kepala Desa Selawangi Tidak Terima Tuduhan Menjual Tanah Orang Lain

BOGOR, INFODESAKU – Kepala Desa Selawangi H.Juhendi Ahmad Zulfikar yang akrab di panggil Lurah Kopral membantah keras tuduhan dirinya menjual tanah milik orang lain yang ditulis disalah satu media online.

Hal itu disampaikan Lurah Kopral saat Menggelar jumpa Pers di Kantor Desa Selawangi kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor. Kamis (10/09).

Tuduhan yang tidak mendasar dan tanpa bukti itu ditulis salah satu media Online yang diterbitkan pada tanggal 1 September 2020 berjudul “Kepala Desa Selawangi DiDuga Menjual Tanah Milik Orang Lain, Hasil Digunakan Saat Pilkades*.”

“ Pemberitaan tersebut, semuanya fitnah tidak benar, katena tanpa ada dasar atau bukti yang benar, tolong kepada rekan Pers yang hadir pada hari ini untuk meluruskan tentang pemberitaan tersebut, karena menyangkut kredibilitas dan nama baik saya sebagai Kepala Desa
Selawangi merasa di cemarkan,” ujar Lurah Kopral.

Lebih lanjut Ia mengatakan,Untuk mengembalikan nama baik dirinya atas tuduhan yang tidak mendasar,Lurah Kopral akan mengambil langkah hukum.

“ Saya akan laporkan masalah ini ke Polisi agar diproses secara hukum sesuai dengan
hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Bilamana memang tuduhan media tersebut benar terhadap saya. Silahkan buktikan sesuai dengan hukum yang berlaku.Tidak boleh menuduh tanpa ada fakta dan bukti kebenarannya,” ungkapnya.

Hasil pemantauan wartawan di lapangan Petugas pengawas lapangan Aset PT.BJA , H.Junaedi mengatakan status tanah yang dituduhkan itu berstatus tanah HGU milik PT BJA memang tanah tersebut tidak bisa dipindah tangankan apalagi dijjual belikan.

” Kalaupun ada mereka hanya memanfaatkan lahan untuk digarap dan hanya berpindah garapan saja,” jelas Haji Junaedi.

Sementara itu terkait adanya surat Akta jual beli atas obyek tanah tersebut H.Jun mengatakan itu tidak mungkin, kecuali dibuatkan AJB palsu.

“ Saya prihatin jika sampai adanya tuduhan Kades Selawangi Menjual tanah itu, setahu saya Lurah Kopral memiliki garapan atas tanah tersebut. Apalagi beliau juga sebagai petugas pengawas lapangan di PT. BJA, tuduhan tersebut tidak ada dasarnya, sebagai mana diberitakan salah satu media online,” pungkasnya.

 

Laporan : Endang Mulyana

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional