Terdakwa Tidak Hadir, Perkara tetap digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, INFODESAKU – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dini Noviyanti dan Muhammad Yusuf Awaludin (05/10/2020) . Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH kali ini penyampaikan eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Yang menjadi janggal dalam sidang ke dua kasus a quo. Bahwa Terdakwa Dini Noviyanti tidak dapat hadir dikarenakan sakit. Namun sidang tetap di lanjutkan oleh Majelis Hakim. Dalam eksepsinya, hadir Tim Penasihat Hukum terdakwa Dini Noviyanti dari Law Firm Nugros & Partner. Wahyu Nugraha, SH. Koko Nugroho, SH. Hafisullah Amin Nasution, SH. Nazarono, SH. Galih Munandar, SH. Muhalah, SH. Hendri Handa Sagita,

Dalam Nota Keberatan (Eksepsi) Nazarono, SH menyebutkan bahwa surat dakwaan jpu tidak cermat. Hal ini di lihat dari pelapor yang tidak memiliki dasar hukum/legal standing.
Bahwa korban atas tindak pidana penipuaan yang di duga dilakukan oleh terdakwa dini novianti dimana korban dalam perkara tersebut adalah PT. Radja Artha Pratama yang merupakan sebuah badan hukum berupa perseroan Terbatas.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT pasal 98 ayat 1 dijelaskan bahwa direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan struktur kepengurusan PT. RAP adalah komisaris Rindi Rinaldi sementara Direktur Utama adalah Ramadhan Jaka Pratama. berdasarkan hal tersebut perbuatan Rindi Rinaldi dalam mewakili PT. RAP membuat laporan Pidana terhadap terdakwa bertentangan dengan pasal 98 ayat 1 UU Perseroan Terbatas. sehingga kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat. Kemudian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur. Bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan JPU dijelaskan. pada tanggal 26 januari 2019 klien kami, terdakwa dini novianti melakukan pembayaran transfer ke rekening perusahaan sebesar Rp.100.000.000,- dan memberikan 6 lembar cek kosong senilai Rp. 3.393.338.506 untuk dicairkan tanggal 25 Maret 2019 namun ternyata cek tersebut kosong dan tidak dapat diuangkan.

Logikanya Bagaimana mungkin seseorang melaporkan suatu tindak pidana untuk perbuatan yang terjadi di masa depan. Peristiwa laporan polisi 09 Januari 2019, pengeluaran cek 26. Januari 2019. Pencairan cek / cek di nyatakan kosong tanggal 25 maret 2019. Dari uraian tersebut dengan jelas ketidak cermatan jpu dalam membuat dakwaan .

Selanjutnya dakwaan jpu obscuur libele/kabur terganbar jelas dalam uraian dakwaan kedua adalah sama dengan uraian perbuataan dalam dakwaan pertama.
Uraian perbuatan dalam dakwaan kedua menyalin ulang copy paate uraian dakwaan pertama Sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua secara prinsipil berbeda satu dengan yang lainya . Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusan no : 600/K/Pid/1982 menyebabkan batal nya surat dakwaan karena obscuur libele atau kabur.

Melalui eksepsi ini kami menyatakan sikap yang tegas agar kiranya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan Nota Keberatan dan memberikan putusan sela dengan seadil adilnya. Sidang di tutup oleh majelis . Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari JPU pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2020.

Setelah sidang Wahyu Nugraha, SH menyampaikan kepada awak media

“kami menyesali tindakan majelis yang mengharuskan sidang tetap dilanjut meskipun klien kami, terdakwa dini Noviyanti sedang sakit dilain sisi juga Karena salah satu terdakwa hadir maka sidang tetap di lanjutkan, apabila keberatan nanti di tuangkan di dalam pledoi. Karena kalau kita menolak sidang hari ini, maka kita di anggap tidak keberatan dg dakwaan jpu. Bagai buah simalakama kami disini” ungkapnya.

Selanjutnya di tempat terpisah Pemerhati dan Mengamat Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH berkomentar

“mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya Pasal 154 KUHAP mengatur bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Tetapi perlu diingat bahwa ini berlaku dalam hal hanya ada satu orang terdakwa. Jika ada lebih dari satu orang terdakwa, pemeriksaan sidang dapat dilangsungkan terhadap terdakwa yang hadir tapi semua saya kembalikan kepada majelis yg berwenang dalam mengadili perkara a quo” pungkasnya.

Laporan : (Red)

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif