Jaksa Menolak Eksepsi Penasihat Hukum

JAKARTA, INFODESAKU – Sidang kasus Penipuan dan penggelapan atas terdakwa Dini Noviyanti dan Muhammad Yusuf Awaluddin kembali berlanjut secara Virtual. (12/10/2020). Kali ini agendanya terkait tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan yang dibuat oleh Team penasihat Hukum terdakwa.

Sebelum persidangan dimulai , ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada JPU atas ketidak hadiran Dini Noviyanti di persidangan. Dini Noviyanti Masih dalam keadaan sakit dan masih dalam perawatan RS. Polri Bhayangkara. jawab Jaksa I Gede Eka Haryana

Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan jawaban atas nota pembelaan Dini Noviyanti oleh JPU. Yang pada kesimpulannya jaksa menilai bahwa nota keberatan Dini Noviyanti dianggap tidak dapat diterima dan meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Artinya, jika eksepsi Dini Noviyanti ditolak pada putusan sela yang akan digelar nanti oleh majelis, maka sidang akan dilanjutkan dengan proses pembuktian, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Namun bila dalam putusan Sela hakim menerima eksepsi terdakwa Dini Noviyanti, maka dipastikan sudah bebas dari perkara yang menjeratnya.
Kembali dengan tanggapan Jaksa Penuntut umum yang menyebut nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Dini Noviyanti tidak dapat diterima, Advokat Wahyu Nugraha, SH berkomentar

“ tadi jaksa Penuntut umum membacakan yang menurut kami tidak substantif, jaksa mencari pembenaran- pembenaran menurut perspektifnya sendiri, yang sejatinya tak bisa membantah, sayang nya dalam persidangan ini, kami tidak diperkenankan untuk menjawab bantahan jaksa. Maka dari itu kita akan lebih tegaskan dalam pledoi dalam memberikan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien kami ” ungkap SH

Usai jawaban Jaksa dibacakan, hakim menutup sidang tersebut. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela yang akan digelar pada hari kamis mendatang tanggal 15 Oktober 2020.
Saat di mintai keterangan oleh Wartawan Info Desa setelah sidang ditutup oleh Majelis. Advokat Muhalah, SH sangat menyayangkan sikap JPU.

“padahal klien kami sudah sehat dan sudah kembali berada di tahanan titipan Polda Metro Jaya dan bukan sedang sakit dirawat di Rs. Polri Kramat Jati seperti yang diterangkan oleh JPU kepada hakim, harusnya klien kami bisa di hadirkan di persidangan meskipun secara virtual”

Menanggapi kejanggalan tersebut, di tempat yang terpisah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH berpendapat

“penegakan prinsip-prinsip Miranda Rule dalam Praktik Peradilan di Indonesia adalah menjadi keharusan, konsekuensi adanya pelanggaran Miranda Rule mengakibatkan tindakan penuntutan yang dilakukan oleh JPU menjadi tidak dapat di terima. Di Indonesia sudah banyak beberapa kasus yang dalam putusannya menyatakan pelanggaran Miranda Rule yang tidak bisa di toleransi dan tindakan penuntutan yang dilakukan oleh JPU menjadi tidak dapat di terima. Jangan sampai ini terjadi pada kasus a quo. Pemenuhan terhadap hak-hak terdakwa wajib dilaksanakan sebagai praktik peradilan yang sehat” pungkasnya

Laporan : (Red)

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa