Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Dini Noviyanti

JAKARTA,INFODESAKU – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Dini Noviyanti dan Muhammad Yusuf Awaludin kembali berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/10). Hari ini, sidang itu beragenda Putusan Sela dari majelis hakim.

Putusan Sela merupakan sebuah keputusan yang diambil majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Setelah mempelajari dan mempertimbangkan kedua hal tersebut, majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi Penasihat Hukum terdakwa.

“menyatakan keberatan dari penasihat hukum tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nazar Efriadi,SH

“Untuk penuntut umum agar disiapkan saksinya dalam sidang berikutnya,” ucap ketua Majelis Hakim.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dini Noviyanti menyimpulkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dikarenakan Pelapor dalam Perkara a quo tidak memiliki legal standing dan dakwaan Jaksa Penuntut umum Prematur, serta dakwaan Jaksa Penuntut umum obscuur Libele.

Akan tetapi hakim menolak seluruhnya eksepsi tersebut dan menganggap bahwa dakwaan jaksa sudah cermat dan benar.
sidang berikutnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saat di Hubungi oleh pewarta Infodesaku via whatsapp Advokat Galih Munandar, SH mengomentari.

“Kami tetap hargai jalannya persidangan dan kita terima dengan baik putusan sela yang di jatuhkan oleh majelis, selanjutnya kami siap menguji perkaranya di pembuktian”,

Advokat Hendri Handa Sagita, SH menambahkan

“Kami mengikuti arus jalan nya persidangan, dan akan kami tuangkan pembelaan kepentingan hukum klien kami dalam pledoi nanti”,

Laporan : (red)

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif