Dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah

JAKARTA, INFODESAKU – Guna menjaga nama baik Almamaternya dari orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan lulusan SMU Pelita Tiga No 3 Pulogadung Jakarta Timur Angkatan Tahun 1999 dengan inisial SGR, tentu kami 10 Angkatan mulai dari Tahun 1990 hingga Tahun 2000 sepakat untuk menjaga maruah Almamater kami dari orang yang akan merusak dan menodainya, kesepakatan bersama yang kami jalin ini salah satu bentuk rasa tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap Almamaternya, pertemuan Alumni 10 Angkatan ini berlokasi di Jakarta Timur, dimulai pukul 10.00 Wib s/d selesai, Minggu 8 november 2020.

Dalam menyikapi dari beberapa pemberitaan baik itu media online maupun media Sosial mengenai Boomingnya dugaan ljazah palsu yang mengatasnamkan lulusan SMU Pelita Tiga No 3 Pulo Gadung Jakarta Timur Oleh seseorang yang berinisial SGR, tentu kami dari 10 Angkatan tidak terima dan menolak keras dengan di catut dan dibuatnya ljazah dari Alumni kami, serta kami pun tahu persis bahwa SGR tidak pernah menjadi siswa di Sekolah kami, maka dari itu kami bisa pastikan ljazah yang di miliki dan di gunakan oleh SGR ini lmitasi, tutur Elvis Dony Siagian lulusan SMU Pelita Tiga No 3 Pulo Gadung Jakarta Timur Angkatan Tahun 1999.

Ditambah,Ratono yang juga lulusan Tahun 1999 pun menyampaikan sebagai rasa tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap Almamaternya dengan melampirkan ljazah Asli sebagai pembanding keab sahan dari ijazah yang dimiliki oleh SGR yang mengaku Lulusan SMU Pelita Tiga No 3 Pulo Gadung Jakarta Timur Angkatan Tahun 1999, untuk meyakinkan serta menjaga nama baik Almamaternya Alumni 1999, Ratono dan Elvis Dony Siagian di halaman Sekolah SMU Pelita Tiga No 3 Pulo Gadung Jakarta Timur sebagai saksi bisu 3 Tahun lamanya belajar di sekolah ini menyerahkan ljazah Asli kepada kakak kelasnya untuk di bawa ke Propam Mabes Polri dilanjut ke Polda Sulut, KPUD Sulut, KPUD Minahasa sebagai bahan perbandingan dengan ljazah yang dimiliki SGR untuk Dihipotik keasliannya.

Keseriusan kami dalam mengembalikan dan memulihkan nama baik SMU Pelita Tiga No3 Pulo Gadung Jakarta Timur ini tiada lain harus di usut secara tuntasorang yang mengakudan menggunakan ljazah Almamater, kami sebagai mana tersirat dalam KUHP
Pasal 69 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa

” Setiap orang yang menggunakan ljazah, Sertifikat Kompetensi, gelar Akademik, Profesi dan/atau Vokasi terbukti palsu di pidana dengan Pidana paling lama Lima Tahun dan/atau denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah

Apa lagi SGR ini salah satu Anggota Legislatif dua periode yang sekarang mencalonkan Kepala Daerah di Minahasa Utara dengan lenggang menggunakan ljazah lmitasi tutur Kakak kelas Ratono Angkatan 99.

Insan Hukum Mohamad Faisal mengomentari perkara a qou menurutnya ini harus di tindak lanjuti.

” Jika hal nya ada pihak yg di rugikan di dukung dengan alat bukti yang kuat, maka segera buatkan laporan tindak pidana pemalsuan , jika actusrea dan mensreanya berkesuaian maka tidak mungkin kepolisian tutup mata, hal ini juga agar Marwah sekolah yang di rugikan dapat di pulihkan kembali, bahwa ini merupakan kesalahan oknum. Bukan dari pihak sekolah.” Tutur nya

“setiap orang yang melakukan pemalsuan ijasah , maka ia harus menerima sanksi pidana atas perbuatan nya tersebut.” Jelas tambunan.

Senada dengan Mohammad Feisal. Rika sandria dan saut Tambunan. Berkomentar. Secara detailDalam hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).’ Memang pemalsuan sendiri diatur dalam BAB XII (Pemalsuan Surat) Buku II KUHP (Kejahatan), buku tersebut mencantumkam bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan tulisan saja, termasuk di dalamnya pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHPidana s d pasal 276 KUHPidana. Tindak pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHP (membuat surat palsu atau memalsukan surat), dan Pasal 264 KUHP (memalsukan akta akta otentik) dan Pasal 266 KUHPidana (menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik).

Memperhatikan ketentuan Pasal 266 ayat KUHP, adapun yang menjadi unsur unsurnya yaitu: a. Barang siapa
b Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik
c. dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu scolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Kemudian memperhatikan bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menetapkan bahwa sebagai pelaku tindak pidana yaitu : a. mereka yang melakukan, b. mereka yang menyuruh melakukan, dan c. mereka yang turut serta dalam melakukan perbuatan, maka dapat disimpulkan bahwa unsur unsur hukumnya, yaitu:

1. Barangsiapa :
2. Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik :
3. Dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran :

4. Pelakunya: a. Mereka yang melakukan : b. Mereka yang menyuruh melakukan
C. . Mereka yang turut melakukan.

Ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang menjadi subyek ( pelaku ), yaitu “yang menyuruh memasukkan keterangan palsu”, dan kata “menyuruh” merupakan bagian yang sangat penting (bestanddeel) dari Pasal 266 ayat (1) KUHP. Jadi Menurut saya utk tahap awal dari kasus ini harus di selelidik satu persatu ,siapa saja pihak2 yg berperan pada kasus ini ? apakah pihak sekolah ( pihak yg mempunyai kewenangan utk mengeluarkan ijazah di sekolah spt kepala sekolah atau ketua yayasan ) apakah ikut perperan dalam pemalsuan ijazah tersebut
dimana pihak2 tsb pasti mendapatkan keuntungan baik secara pribadi ataupun secara bersama sama mendapatkan keuntungan dari ijazah palsu tersebut, dan meningat ini di lakukan oleh SGR sebagai salah satu anggota legislatif dari dua periode yg pasti pelaku mengetahui dan memahami bahwa apa yg di lakukan adalah perbuatan yg salah maka akan sangat mustahil menurut saya pelaku tidak mengetahui bahwa ijazah yg di gunakan utk bs mencalonkan diri menjadi anggota legislatif adalah ijzah palsu, dan ini benar2 harus di berikan sanksi yg sesuai dgn kesalahan pelaku.

Laporan : Faisal

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring