Lagi, Warga Tidak Terima Utuh Dana BST

SIDOARJO, INFODESAKU – Pandemi akibat penyebaran Virus Corona atau COVID-19 yang tak kunjung redah, berakibat hamper ke seluruh sector usaha. Dimana banyak pelaku usaha yang merumahkan pekerjanya bukan karena kinerja SDM yang buruk, melainkan karena produk – produk yang dihasilkan para industry besar tersebut mengalami kendala dalam hal pemasaran. Lebih utama dalam hal pengiriman produknya ke luar negeri.

Banyak pekerja yang dirumahkan membuat pemerintah harus mengambil sikap untuk mengatasinya. Melalui pemberian bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan kepada seluruh masyarakat terdampak, merupakan salah satu cara. Meski nilai nominal terbilang kecil hanya Rp. 300.000 tiap bulan diharapkan masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi yang membelenggu hampir seluruh sector bidang usaha.

Sudah kali ke Sembilan, masyarakat Sidoarjo yang telah terdata sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) COVID-19 mendapatkan haknya sebesar Rp. 300.000,00 yang dibagikan pada hari Kamis, 26 Nopember lalu di Kantor Pos. Namun tidak semua penerima BST tersebut mengambil hanya di Kantor Pos Sidoarjo, ada penerima BST yang mengambil di Kelurahan/ Desa yang telah ditunjuk.

Pembagian dana BST kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 tersebut ternyata tidak semua meanggapinya dengan suka cita. Pasalnya masih banyak para penerima yang diminta pungutan oleh pihak Ketua RT/ RW. Salah satu penerima BST yang sempat menceritakan kepada wartawan Infodesaku adalah Indrawan (bukan nama sebenarnya), wara Kelurahan Celep RT17 – RW5 Kecamatan Sidoarjo.

Kepada Infodesaku, Senin (30/11) kemarin menceritakan bahwa pada saat pengambilan dana BST memang menerima utuh tanpa ada potongan sepeserpun dari petugas. Namun ketika sampai di rumah, dirinya dan penerima BST lainnya pun harus menyetor balik kepada ketua RT tempat tinggalnya sebesar Rp. 100.000.

“Setiap kali terima dana BST, kami selalu menyetor balik kepada Ketua RT sebesar 100.000 jika yang kami terima Rp.300.000. Tetapi jika yang kami terima dobel yaitu sebesar Rp. 600.000, maka kami pun memberikan senilai Rp. 200.000,” jelas pria 47 tahun ini secara gamblang.

Ketika ditanya untuk apa? Pria yang saben harinya bekerja sebagai pedagang kaki lima ini mengatakan bahwa pungutan – pungutan yang diminta oleh Ketua RT17 – RW5 yang bernama Eddy Su’ud Supriyanto kepada para penerima dana BST tidak ada kejelasan dipergunakan untuk apa. Hal ini dikarenakan tidak adanya laporan pertanggungjawaban oleh Ketua RT kepada seluruh warga.

Sesuai dengan peratueran, pembagian dana BST kepada masyarakat yang terdampak karena pandemi COVID-19 tidak dibenarkan terdapat adanya puungutan. Baik itu yang dilakukan oleh pihak Kelurahan/ Desa ataupun Ketua RT/ RW tepat penerima BST tinggal dengan alasan apapun.

Indrawan merupakan salah satu contoh korban yang tiap kali menerima dana BST harus menyetorkan balik senilai yang diminta oleh Ketua RT. Di luaran sana mungkin banyak Indrawan – Indrawan lain yang menjadi korban pungutan BST demi memanfaatkan suatu momen COVID-19 ini.

Laporan : (edw)

Related posts

Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua Raperda

Ciptakan Lingkungan Bersih Polsek Kadugede Giat Peduli Lingkungan

Desa Windujanten Cegah Stunting Dengan Perbaikan Pola Makan, Pola Asuh Dan Sanitasi