Law Firm DSW komentari Sidang luar biasa” anak wakil walikota Tangerang sidangnya tengah malam

TANGERANG, INFODESAKU – Sidang perkara pidana anak wakil walikota Tangerang sampai larut malam. Sudah Dua kali sidang lewat jam 21malam. ini mah sidang luar biasa ujar rekan wartawan setelah siaran langsung ke redaksinya.

Saksi ahli pidana yang di datangkan oleh kuasa hukum terdakwa supaya bisa mempengaruhi jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus di pasal 127 rehabilitasi.

Saksi Doktor Andre jhosua SH MH warga kelapa dua Tangerang yang tidak asing lagi di mata jurnalis Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang Karna saksi sering beracara di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Senin 30 Novber 2020.

Kuasa hukum terdakwa Akmal Sohairudin Jamil menanyakan ke saksi ahli tentang
pidana permufakatan jahat dalam pidana ada 4 orang saling menggunakan sabu sabu.
Di antara 4 orang belum menggunakan atau konsumsi sabu tersebut ujar kuasa hukum terdakwa.

Saksi ahli pidana menerangkan” Pemufakatan jahat tidak mengenal pasal Jo 55. Pembedaan pasal 132
pemufakatan jahat adalah berubahan undang undang sebelumnya. Tidak bisa di samakan pasal 55 jelas Jhosua.

Pasal 132 tidak ada pembedaanya. Undang undang 132 menekan peredaran narkotika. 132 bertanggung jawab pidananya bukan perbuatan pidana ujar saksi ahli Jhosua.

Kaitan pasal 127 penyalah gunaan narkoba.
Pendapat ahli sepirit fisolosofi ada peredaran gelapnya atau prekusor narkotikanya. Ahli membandingkan. membeli 10 paket dijual 8 paket yang 2 jatah ke untungan si pembeli, fisolosofi di pasal 123. Tidak bisa berdiri sendiri lanjut ahli pidana di hadapan Jaksa penuntut umu Adib dan majelis Hakim R Aji Suryo SH MH.

Masih di Pasal 132 adalah sindikat.prokusor narkotika Kalau ke 4 orang membeli berpatungan bisa di bilang sindikat tanya kuasa hukum Akmal.
Tergantung putusan hakim bisa sema atau tidak. Sema bukan sesuatu kemutlakan mau di taruh di mana. Berdasarkan surat dokter (Asesmen.) tergantung hakim mau di putus di taruh di mana” lanjut Jhosua.

Asesmen” hakim wajib melihat atau tidak ujar saksi ahli pidana menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Di pasal 123 di kaitkan sindikat narkoba.

Di pasal 103 saksi ahli minta ijin membaca gogle lewat henponya ketika kuasa hukum menanyakan pasal 103.
Keterkaitan pasal 127 harus di buktikan betul betul obat penyalah gunaan narkoba. Karna 127 adalah lapor diri ujar saksi ahli pidana sambil membaca yang ada di gogle hpnya.

Pecandu narkotika pasal 127 harus di rehabilitasi. Hakim harus mempertimbangkan aspek hukumnya.ujar Jhosua yang biasa beracara sidang di pengadilan negeri Tangerang.

Jaksa penuntut umum Adib. SH belum mendapatkan jawaban uraian yang jelas atas kesaksian ahli.
Pemilik narkotika itu mendapatkannya pasti ilegal. Dari degradasi pecandu pastinya dapatnya ilegal jawab ahli.

Narkotika di dapat secara ilegal apakah di akomodir dalam pasal 135 ujar JPU Adib SH.
Lagi lagi saksi ahli ini membuka hpnya untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Korban penyalah guna pasti dapatnya tidak mudah dalam pasal 112 dan.pasal 114.Tidak ada hubungannya dengan asesmen. Yusernya kalau tidak ada ke untungan buat apa ujar saksi balik bertanya.

Menilai seseorang yang menjadi sindikat narkotika dari mananya tanya JPU Adib SH
Saksi ahli menjawab” pecandu kalau di lapas menjadi jahat. Yang harusnya di rehabilitasi kok malah di Lapas ujar saksi ahli yang tidak nyambung dari pertanyaan jaksa.

Orang yang tidak terikat dalam sindikat keterianya apa tanya JPU.
Ahli menerangkan kalau barang buktinya di bawah 0, gram bisa di rehab jawab saksi makin jauh dari suptansi pertanyaan jaksa penuntut umum.

Team asesmen terpadu.
Barang bukti ini aliran uang ya besar bukan kecil jawab ahli. Kalau kecil buat apa jawab ahli balik bertanya.

Sudut pandang saksi ahli. Ada orang mentrasfer uang. Ternyata temanya sudah membeli narkotika. Temanya sudah di tangkap dan barang bukti masih utuh belum di pakai.

Berasal pembeli pasal 114 penjual perantara perbuatan ekonomis tentunya harus di lihat hasil untungnya. Peredaran itu terdaftar dalam prekusor jawabnya. Di tempat terpisah seorang pengacara senior yg biasa di sapa advokat Alami. Atau adv Achmad Cholifah Alami.SH. Menyampaikan komentarnya kepada rekan media. Bahwa menurutnya ,” Melihat dari fakta persidangan bahwa sesungguhnya kejahatan narkotika adalah termasuk kejahatan tanpa korban atau dikenal dengan dengan sifat Victimless Crime, penamaan Victimless Crime sebenarnya merujuk pada sifat kejahatan yaitu adanya dua pihak melakukan transaksi atau hubungan yang dilarang keduanya merasa tidak menderita kerugian atas pihak lain, pada kenyataan terdakwa telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, secara tidak sadar terdakwa adalah korban dari kejahatan Narkotika. dari hal2 tersebut diatas yang. Diuraikan maka untuk menjatuhkan vonis tentang kejahatan Narkotika maka Hakim seyogyanya menjalankan Hukum Progresif, dikutip dari Prof. Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif ” legal Positivistik berubah menjadi berparadigma hukum progresif yaitu hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair senantiasa gelisah melakukan pencarian dari suatu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.

Asas Victimless crime dan hukum progresif itu yang diutamakan dalam hal jika seseorang diduga menggunakan Narkotika sebagai pengguna.

Sejalan dengan Adv. Alam. Dedi Rozano SH. Pengacara senior Yang tergabung Pada DSW & Partners Juga Founder Rozano & Partners. Seorang Divisi hukum warta sidik.
Berpendapat. Bahwa “Penerapan 132 UU no 35 tahun 2009. Tentang tindak pidana narkotika. Esensi nya Merupakan ada nya sebuah kemiripan deelneming pada pasal55 ayat 1 ke 1 kuhp. Namun pada pasal ini Wajib ada nya sebuah kesepakatan dalam perbuatan jika. Kesepakatan atau mensrea itu abstrak. Sebaiknya di hindari pemakaian pasal tersebut. Sebaiknya pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Lebih jelas dan terang pengaturannya. Tentang masing masing peran pelaku” Tegas Adv.Dedy

Laporan : Faisal

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik