Ruby Falahadi, Mentri Yang Korupsi Dana Covid 19 Harus di Hukum Mati

BOGOR, INFODESAKU – Tertangkapnya menteri Sosial Juliari Batubara, yang menjadi trending topik baik di media cetak maupun online, Ruby falahadi , aktifis Hukum dan Penggiat Anti Korupsi, angkat bicara dengan adanya pemberitaan hal tersebut di hadapan awak media, minggu (06/12) di Jl.Jakarta – Bogor Km 41Bogor.

Menyeroti pemberitaan baik dari media online dan nasional yang akhir pekan ini menjadi trending topik atas tertangkapnya 2 menteri yang pertama menteri yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kemensos seharusnya sebagai pejabat publik yang di sumpah di atas kitab suci dan atas nama amanat undang-undang dasar dan pancasila menyayangkan sekali ketika sudah di amanahkan oleh presiden atas dasar profesi pembantu presiden atau pelayan publik harus berbuat hina dan berkhianat terhadap negara.

Dalam negara hukum sudah jelas di atur rule of law korupsi untuk dana sosial untuk kemanusian dan bencana alam hukumannya adalah hukuman mati tanpa terkecuali, apalagi indonesia lagi menghadapi krisis pandemik covid-19 bisa menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus corona (Covid-19). Tidak ada ampun bagi para koruptor yang melakukan korupsi dalam situasi krisis.

Ruby falahadi meminta kepada awak media dimanapun berada baik nasional maupun media lokal untuk mengawasi dan menginformasikan kasus hukum yang menjerat edy prabowo ex kementerian kelautan dan perikanan dan ex kemensos juliari batubara.

“Saya sebagai anak bangsa berterima kasih kepada komisi pemberatasan korupsi (KPK) yang di pimpin langsung oleh Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. dan jajaran karena lembaga yang masih di percaya oleh publik yang menangani khusus extra dionary cream dalam bidang korupsi yang merugikan keuangan negara telah sigap lugas dan tepat, serta Bapak presiden Ir. Joko Widodo yang tidak mengintervensi kasus hukum yang lagi di alami ex 2 KKP dan kemensos,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rubi mengatakan, Semoga ketika berkas lengkap baik dari kejaksaan tipider untuk mendakwa dengan hukum mati atau seberat berat dan di iringi ketukan palu hakim Tipikor.

“Sesuai dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana) Serta ada efek jera bagi para pejabat negeri ini yang menginginkan korupsi harus berfikir ber ulang ulang karena ada hukuman dan asas pidana premium remedium hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera,” pungkas Rubi. (red)

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa