Law Firm DSW & Partner melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan Surat di Polda Metro Jaya

JAKARTA, INFODESAKU – penasihat Hukum Meta Asih Trianti dari Law Firm DSW & Partner melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan yang di duga dilakukan oleh R di Polda Metro Jaya (18/12/20)

“Bahwa betul, kami telah melaporkan dugaan kasus penipuan dan pemalsuan yang di lakukan oleh Saudara R di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Pidana Nomor : LP/7517/XII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 18 Desember 2020” ujar Penasihat hukum Korban, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H.

Modus yang di lakukan oleh terlapor adalah dengan menjanjikan korban untuk dijadikan PNS .
Atas perbuatan nya tersebut korban mengalami kerugian 300jt yang diserahkan secara bertahap kepada terlapor.

Terlapor mengenalkan diri kepada korban dengan mengatasnamakan pegawai dari Badan Kepegawaian Negara, kemudian menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.

Saat itu terlapor meminta uang sebanyak Rp. 25 juta kepada korban
Tak lama berselang, terlapor R kembali meminta uang kepada korban sebesar 15 Juta dengan alasan untuk keperluan lain.

Uang tersebut diserahkan korban kepada terlapor R secara bertahap via tunai di Rumah terlapor , ada juga yang melalui transfer rekening karena tergiur janji akan lulus CPNS.

Advokat Senior Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH Founder Law Firm DSW & Partner yang menjadi ketua Team dalam Kasus a qou menyarankan kepada masyarakat atas kasus yang marak terjadi ini.

“Klien kami menderita kerugian hingga 300 juta Rupiah . Kami juga menghimbau untuk masyarakat tak mudah percaya dengan seseorang yang menawarkan janji masuk PNS dengan membayar sejumlah uang, ini sangat jelas dengan ada nya unsur penipuan, apalagi menggunakan martabat palsu mengatasnamakan anggota/pegawai dari Badan Kepegawaian Negara. Kepada para Korban yang sudah terlanjur tertipu, Law Firm DSW & Partner siap menjadi wadah pengaduan. selanjutnya akan di tindak lanjuti dengan membuat laporan pidana di Kepolisian untuk membuat terang nya suatu Perkara. ” jelas Advokat Dr. Seno Wijanarko.

Di tempat terpisah insan Hukum Pejuang Keadilan dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Agunawan memberikan komentarnya .
” . Saya berharap kepolisian segera merespon cepat dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan KUHAP dan proses hukum yang berlaku, sehingga nantinya akan meminimalisasi terjadinya kasus serupa” jelas Agunawan

Laporan : Faizal

Related posts

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Launching RW Bersih Narkoba Satu-satunya se-Jawa Barat

Iwan Setiawan Mengikuti Arahan Presiden Jokowi Pada Rakornas Pengawasan Intern 2023

Tumpukan Sampah Mulai Diangkut, Warga Desa Bojonggede Merasa Lega