Ahli Pidana hingga Advokat Senior turut komentari kasus Oknum Penyidik Bareskrim Polri yang di duga melakukan pemerasan terhadap Notaris

JAKARTA, INFODESAKU – Rangkaian pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH seakan tidak ada habisnya . Setelah ditemukan bukti pemerasan atas pihak yang disidik oleh oknum tersebut berupa ruko tiga pintu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, kini terkuak lagi dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Notaris Ferri Santosa, SH, MKn. Hal ini terungkap dalam kunjungan silahturahmi sekaligus investigasi yang dilakukan Tim Cacing Tanah PPWI ke kantor notaris itu yang terletak di Jl. Raya Serang – Jakarta, Km. 10, Keserangan Pontang, Kaserangan, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 11 Januari 22021.

“Oknum penyidik Bareskrim Polri itu datang ke kantor kami ini, katanya untuk melakukan pemeriksaan dan akan menyita dokumen minuta terkait kasus yang sedang disidik di Mabes Polri, yakni direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, dan kawan-kawan. Mereka datang sepuluh orang,” ujar narasumber di kantor notaris ini yang tidak ingin namanya dimediakan.

Atas permintaan untuk menyita dokumen minuta akta notaris yang dibuat oleh Ferri Santosa, SH, MKn, pihak notaris berkeberatan dan menolak dilakukan penyitaan oleh oknum penyidik Binsan, dan kawan-kawannya. “Dia mau menyita dokumen minuta akta notaris yang dikasuskan oleh pelapor Mimihetty Layani di Mabes Polri. Ya, kami menolak. Ini dokumen negara yang tidak boleh diberikan kepada siapapun. Tanpa perintah pengadilan, kami tidak akan memberikannya walaupun kami ditembak mati,” imbuh sang narasumber tadi dengan nada tegas.

Selanjutnya, dia menuturkan bahwa oknum penyidik Binsan Simorangkir itu usai mengadakan kunjungan dan pemeriksaan ke kantornya, meminta uang kepada Notaris Ferri Santosa dengan alasan sebagai bantuan biaya transportasi. “Pak Ferri sampaikan ke saya bahwa penyidik Binsan Simorangkir minta uang ke dia sebagai bantuan biaya transportasi mereka. Pak Ferri kemudian transfer 10 juta rupiah ke penyidik itu,” ungkap sang narasumber yang merupakan salah satu asisten notaris di Kantor Notaris Ferri Santosa itu.

Untuk meyakinkan Team Cacing Tanah PPWI, asisten notaris ini mengulang informasi soal pemerasan yang dilakukan oknum penyidik itu bebeberapa kali. Ia bahkan dengan mimik sedih menceritakan betapa kejam dan tidak berperasaannya oknum penyidik Bareskrim Polri tersebut. “Bayangkan, biaya pembuatan akta notaris yang dipersoalkan itu, notaris hanya mendapatkan 7 juta rupiah, diminta oknum penyidik 10 juta, ya tekor kita, mengerikan!” jelas sang asisten yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun di sana.

Ketika Team akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Notaris Ferri Santoso, diinformasikan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang sakit. “Beliau jatuh sakit, stroke bagian badan sebelah kanan. Beliau sakit sejak pulang dari memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus kriminalisasi para direksi PT. Kahayan Karyacon itu. Dua kali beliau dipanggil penyidik,” kata sang asisten.

Sebagaimana dijelaskan secara detail oleh narasumber itu bahwa Notaris Ferri Santosa saat ini mengalami sakit yang cukup parah. Sang notaris tidak dapat berbicara, walaupun ia dapat memahami pertanyaan yang disampaikan kepadanya ketika diajak berbicara. Ferri Santosa sedang menjalani terapi untuk penyembuhan sakitnya yang dilakukan di rumahnya di Jakarta Selatan.

Dari keterangan asistennya, Ferri sangat terpukul dengan kasus yang menyeret dirinya sebagai pembuat akta notaris yang dipersoalkan oleh Mimihetty Layani, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, yang melaporkan jajaran direksi perusahaanya itu. Sebagai pejabat yang diberi tugas untuk mencatatkan setiap kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat, Ferri tidak menyangka akan tersandung masalah ini. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai notaris, ia merasa telah melakukan tugasnya dengan baik. Selama ini tidak pernah terjadi masalah.

Sebagai informasi, dari akte pertama pendirian perusahaan itu di tahun 2012.] hingga akte yang ke empat di tahun 2018, semuanya dilakukan di Kantor Notaris Ferri Santoso. Prosedur pembuatan akte notaris berlangsung dengan pola yang sama, yakni diurus oleh Leo Handoko sebagai salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon atas persetujuan dan perintah Mimihetty Layani. Dalam kasus yang hakekatnya merupakan perkara perdata itu, Komisaris Utama sebagai pelapor itu hanya mempersoalkan akte terakhir yang dibuat tahun 2018 ke Mabes Polri dengan tuduhan Leo Handoko dan kawan-kawan para direktur melakukan pemalsuan dokumen.

Kasus ini sekarang sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Serang yang mendudukkan Leo Handoko sebagai terdakwa. Sidang pertama telah berlangsung pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu dan akan dilanjutkan pada Selasa besok 12 Januari 2021.

Ditempat terpisah Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H Saat di minta pendapat nya oleh pewarta infodesaku atas kasus tersebut berkomentar panjang lebar .

“Menurut hemat saya berbicara tentang Penyitaan Minuta Akta Notaris untuk Keperluan Proses Pidana itu sah sah saja. Merujuk pada ketentuan pasal 43 KUHAP Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain. Selain izin Ketua Pengadilan Negeri, diperlukan juga persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris (“Permenkumham 7/2016”). Permenkumham ini mengatur tentang tata cara permintaan Minuta Akta untuk keperluan proses pidana.
Mengacu kepada Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 huruf b Permenkumham 7/2016. Salah satu kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah adalah pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Artinya jika secara prosedural sudah di jalankan oleh penyidik maka boleh saja melakukan penyitaan terhadap minuta akta Notaris agar terangnya suatu perkara. Namun berbicara tentang pemerasan oleh Oknum penyidik saya berpendapat agar dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum internal oleh Propam
. Hal ini juga Agar menjaga Marwah Kepolisian” jelas Dr Seno. Sejalan dengan pendapat Dr Seno. Bahwa Achmad Cholifah Alami menyampaikan komentarnya.

“Tindakan oknum Polri tersebut menurut advokat Achmad Cholifah Alami SH ,” dapat dikategorikan sebagai kejahatan khususnya terkait pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, karena oknum Polri tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa sahabat Anda dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya atau orang lain.

Terhadap oknum Polri yang melakukan tindakan pemerasan atau penipuan tersebut dapat dikenakan sanksi pemberatan berdasarkan Pasal 52 KUHP yang menyatakan bahwa, bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dalam jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Laporan : Faisal

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan