Kades Mandrajaya dilaporkan LSM GAPURA-RI, diduga selewengkan Dana Desa(DD).

SUKABUMI, INFODESAKU – Dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa(Kades) kembali mencuat di Sukabumi. Dari laporan yang di terima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktifis Penyelamatan Uang Negara (GAPURA) Republik Indonesia(RI), Nurdianto, saat di temui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu(20/01/2021) Mengatakan, dari hasil pengaduan dan Investigasi masyarakat ke pada LSM GAPURA RI, di dugaan ratusan juta rupiah uang negara diselewangkan oleh oknum Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ketua Devisi Pelayanan Publik LSM GAPURA RI, Nurdianto kepada media menjelaskan, bahwa hari ini Kades Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanuddin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa(DD).

“Terlalu kecil memang untuk kelas kepala desa, tapi kami juga tidak bisa membiarkan hal sekecil apapun terkait dengan dugaan penyelewengan uang Negara yang diduga dilakukan oleh kepala desa, lagi pula hampir setiap minggu pengaduan dan permohonan pendampingan oleh masyarakat dari Desa Mandrajaya kepada lembaga kami, berangkat dari sinilah investigasi tim kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi” tegasnya. Rabu (20/01/2021).

Dugaan korupsi dana desa di Desa Mandrajaya, lanjut Nurdianto, mencakup anggaran untuk kegiatan fisik dan untuk program pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut di masa kepemimpinannya.

“Nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, lebih lanjut kita serahkan pada penegak hukum yang bekerja,” kata Nurdianto.

Hal senada, juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sbastian.

“Sudah menjadi tugas kita untuk mengawal laporan masyarakat, jika ada orang kuat baik élite maupun pengusaha yang melindungi pelaku di daerah, kami pasti dorong dari intitusi APH di atasnya,” tegas Bulderi.

Sementara itu, laporan hukum langsung diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Sukabumi dan tim disambut oleh Kepala Seksi Intelen Kejaksaan Negeri Cibadak, Aditya Sulaeman di ruang kerjanya.

“Benar, kawan-kawan LSM GAPURA-RI memberikan Lapdu Tipikor Kades Mandrajaya, akan kami pelajari terlebih dahulu, siapapun masyarakat berhak melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara“ kata Aditya.

Laporan : Rudi/ BA

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring