Tanpa Alas Hak Yang Sah, PT. Sinarmas BSD di Duga Kuasai Lahan Ahli Waris Veteran 45 Legok Pagedangan

TANGERANG, INFODESAKU – Sengketa lahan antara Veteran 45 Legok Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan pihak PT. Sinar Mas BSD belum juga menemukan titik penyelesaian,, Kronologis lahan yang di sengketa kan tersebut berawal dari pasangan suami istri Ong Kim Tjeng Dan istri Lie Tjiok Nio yang telah memberikan hibah ke Veteran 45 Legok Pagedangan pada tanggal 12 Juni 1946 kepada 285 orang pejuang (veteran Legok Pagedangan). Yang Mempunyai 9 orang Anak,Salah satunya Ong Lin San (Sandjaja Wangsamulia)

Pada Kamis 27/01/2021 pihak Veteran Legok Pagedangan sebagai ahli waris di dampingi BPN Kabupaten tangerang yang di wakili oleh bapak Indra Sakti datang ke lokasi lahan yang menjadi sengketa . Begitu pihak veteran Legok Pagedangan sebagai ahli waris dan BPN tiba di lokasi datang puluhan orang Security Sinarmas BSD menghadang pihak ahli waris dan BPN yang akan melakukan pengukuran dan meminta mereka untuk meninggalkan lokasi lahan tersebut.

Pengurus tanah Veteran yg di wakili ibu Sri Ika Memed Djakaria sangat menyayangkan terjadi nya insiden tersebut dan merasa sangat kecewa dengan tindakan pihak security Sinarmas BSD .

‌Ibu Ika sebagai ahli waris Veteran 45 Legok Pagedangan Tangerang berharap Pemerintah pusat dapat membantu kami untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kalau pihak pengembang tidak mampu untuk membayar ,tolong kembalikan hak tanah kami ,agar kami bisa mengurus surat untuk kami jual kepada orang lain, atau tanah tersebut kami bagikan kepada anak cucu para veteran.” Harapnya.

‌Ketua Pemuda Panca Marga Kota Tangsel Richand Oktafianto SE mengatakan kepada awak media, Kenapa pihak BPN tidak mengundang pihak Sinarmas untuk bisa hadir. Tapi pihak BPN tetap menunggu kedatangan Sinarmas.

“Adapun lahan yang di tolak oleh pihak BSD yaitu C 375 Persil S 46 blok 07 luas 21,800m2 berada dibelakang sekolah SMPN 1 Pagedangan dekat Polsek Pagedangan. Lahan tersebut pemiliknya jelas, datanya juga jelas dan di kantor desa tercatat jelas ,PBB jelas ke BPN pun di terima jelas,” tuturnya.

Tetapi anehnya kenapa di lapangan di hadang oleh yang bukan pemilik lahan yang sah ???

Masih kata Sri lebih lanjut, Veteran Legok Pagedangan sudah 34 tahun memperjuangkan kasus lahan tersebut namun sampai detik ini belum ada yg bisa membantu penyelesaian lahan yg di kuasai Sinarmas BSD .

“Kami pejuang dari ahli waris Veteran Legok Pagedangan tidak akan mundur sampai titik darah penghabisan untuk memperoleh hak kami,” pungkas Sri Ika.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada penyelesaian dari pihak Sinarmas BSD terhadap ahli waris Veteran 45 Pagedangan Tangerang

 

Laporan : red

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya