Warga Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya menuntut Pemerintah untuk segera memperbaiki Jalan Rusak

BEKASI, INFODESAKU – Seorang Penggerak Masyarakat yang dikenal dengan Nama Sukma Jaya hadir mewakili warga desa Segara Jaya untuk protes dan komplain atas Jalan rusak di tempat tinggal nya yang beralamat di Kp.Sungai Niri
Desa Segara Jaya
Kecamatan Taruma Jaya, kab Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Jalan yang sudah lama rusak ini tidak kunjung di perbaiki dan tidak di perhatikan oleh Aparatur Pemeritahan Desa setempat, Padahal Jalan tersebut adalah akses untuk ke sekolah/kampus, pasar dan lain lain nya.

Sukma jaya juga memohon dan mengharapkan jalan tersebut segera di perbaiki Mengingat ini musim hujan jalan licin dan ada genangan air banyak warga yang jatuh terpleset saat berkendara bersepeda motor akibat jalan yang rusak sehingga membahayakan terhadap keselamatan, Senin (01/02/2021).

Di tempat yang bersamaan Seorang Insan Hukum Bayu Ramadan Pejuang Keadilan yang tergabung pada Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DSW & Partner mengomentari jalan yang rusak yang terjadi di desa tersebut,

” Ketentuan Pasal 5 sampai Pasal 11 PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 DIUBAH (Lampirannya) oleh Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 DIUBAH oleh Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yaitu Lampirannya yang berisi tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pasal 5
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa: peningkatan kualitas hidup, saya meninjau ada yang tidak beres. Padahal desa mempunyai anggaran penggunaan dana desa untuk bidang Pembangunan, akan tetapi justru perbaikan jalan hampir tidak tersentuh, ini patut diduga ada nya indikasi penyalahgunaan anggaran dana, kita akan urut tuntas demi kemajuan di desa kami dan demi tegak nya hukum” jelas Bayu.

Laporan : Faisal

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan