Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H angkat suara atas kasus Investasi Bodong Indosurya yang Mandek di Mabes Polri

JAKARTA, INFODESAKU – Kasus Indosurya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Metro jaya No LP TBL / 2881 / V / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ tanggal 18 Mei 2020, ditarik ke Mabes Polri, dan setelah berbulan-bulan di sana tidak ada tindakan apapun dari penyidik.

Seperti memeriksa saksi korban bahkan oknum penyidik sama sekali tidak pernah memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari ditariknya LP Indosurya dari Polda hingga hari ini.

“Lalu apa gunanya ditarik ke Mabes kalau Laporan Polisi dimandekkan di Mabes Polri? Bahkan anehnya, dalam kasus Indosurya ini ada tersangka abadi, Henry Surya selaku pendiri Indosurya dijadikan tersangka dalam kasus yang sama oleh pelapor lainnya,” ujar Alvin Lim.

Lalu kenapa disebut tersangka abadi? karena sudah setahun kurang lebih setelah jadi tersangka namun tersangka Henry Surya tidak ditahan, perkara juga tidak dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan sebagaimana seharuanya diatur dalam KUH Acara Pidana.

” Lalu di mana letak Kepastian Hukum?” kata Alvin lagi.

Padahal kasus Indosurya yang LQ Indonesia Lawfirm laporkan sama persis dengan kasus Indosurya pelapor lainnya yang sudah sebelumnya menjadikan Henry Surya tersangka. Namun dalam laporan LQ Indonesia Lawfirm, pelapor dan saksi korban sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Mabes.
Bukankah seharusnya mudah untuk menaikkan perkara menjadi tersangka pula dalam LP yang dilaporkan oleh LQ karena kejadian dan tindak pidananya sama? Namun kenyataannya kasus ditarik ke Mabes Polri, diduga hanya akal-kalan untuk dimandekkan, dan tidak ditangani sama sekali oleh penyidik.

“Ini menjadi pertanyaan pelapor dan para korban. Masyarakat dan pelapor butuh kepastian hukum, bersalah atau tidaknya tersangka itu kasus harus di limpahkan ke pengadilan, agar majelis hakim memutuskan nanti kebenaran sebuah kasus,” ucapnya lagi.

Dalam hal ini Advokat Alvin Lim meminta agar Kapolri Baru, Jenderal Pol Listyo Sigit mau menindak oknum Polri yang bermain dalam kasus investasi bodong, walau itu melibatkan oknum perwira menengah dan tinggi.

Tidak ada itu produk hukum Satgas dalam KUHAP bukan hanya dalam kasus Indosurya namun kasus Investasi bodong lainnya, ternyata dibentuk satgas-satgasan.
Laporan Polisi LQ mendapatkan surat permintaan dari perwira tinggi Mabes untuk di limpahkan kasus ke mabes, padahal diketahui LP dengan pelapor lainnya di mabes pun mandek. Maka para korban dan pelapor mengajukan surat keberatan untuk kasus dilimpahkan ke Mabes.

Alvin Lim, sangat setuju dengan himbauan Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW bahwa slogan Kapolri baru sangatlah bagus “Teori” nya, presisi ini apakah bisa dipraktekkan atau hanya menjadi jargon saja, masih menjadi pertanyaan? Masih diperlukan pembuktian.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus LQ, Priyono Adi Nugroho mengatakan, jika kasus ecek-ecek seperti HRS melanggar kerumunan, Polri hebat bisa langsung ditahan diintai dan dikejar, bahkan 6 laskar FPI ditembak mati karena melawan di mana Polri menunjukkan taringnya, lalu ini pelaku kriminal Investasi bodong yang sudah jadi tersangka tersangka berarti dua alat bukti cukup, dan jelas memakan korban ribuan orang, juga uang Rp14 triliun tidak ditahan, di mana taring Polri dalam kasus investasi boding?

Advokat Lim menyampaikan masukan agar Polri makin dihormati dan berwibawa. Kapolri adalah pemimpin Polri yang dihargai masyarakat dan sepatutnya menjalankan amanah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kriminal. Ditempat terpisah Seorang Ahli Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya memberikan tanggapannya dengan tegas

“didalam penanganan Perkara Penyidik harus profesional agar terang nya suatu perkara, dalam perkara tersebut seharusnya penyidik sudah mengeluarkan minimalnya SP2HP agar pelapor ataupun korban dapat jelas mengetahui tindakan serta langkah apa yang sudah penyidik lakukan oleh peenyidik melakukan pengembangan dalam kasus a quo, Mengacu pada ketentuan Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 dijelaskan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, apalagi perkara tersebut di limpahkan ke Mabes, seharusnya harus di tindak dengan tegas dan jelas, bila penanganan perkara setingkat Mabes masih alot, ini akan menjadi preseden buruk bagi citra Kepolisian, apalagi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya pada fit and proper test calon Kapolri lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dam tumpul ke atas. Saya berharap kapolri harus turut mengambil sikap dan kebijakan. Menjadikan kasus tersebut menjadi atensi, demi tegak nya keadilan dan kepastian hukum” Jelas Dr. Seno

Laporan : Faisal

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa