Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum Angkat bicara, Polres Enrekang Tangkap Wartawan

SULSEL, INFODESAKU – Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum sekaligus Divkum Warta Sidik yang juga sekaligus pengajar di Universitas Bhayangkara dan serta tergabung sebagai bendahara di “SAI” Peradi Bekasi raya angkat bicara terkait awak media yang ditahan oleh Polda Sulsel. 

Yang terjadi di Polres Enrekang menangkap pria berinisial R, 30 tahun. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui media elektronik.

Menurut Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, mengatakan, pria yang ditangkap itu merupakan oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando. 

“Kelihatan jelas kalau Kapolres Enrekang tidak paham dengan UU PERS, karena tugas Jurnalis menulis sesuai apa yang dikatakan, dilihat dan didengarkan bisa dijadikan berita tugas perofesi Jurnalis dilindungi Undang – undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999” ungkapnya.

Lebih lanjut Anggie mengataka UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,
selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali), adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi” ujarnya

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, Dalam hal ini pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi”,kata anggie

“Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers, Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, Saya rasa Kapolres Enrekang harus sekolah lagi dan belajar dan belajar lagi UU PERS agar paham dan tidak salah kaprah dalam mengambil keputusan karena pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, Malu saja dijaman Kapolri yang baru masih ada saja Oknum Kapolres yang tidak menjalankan Moto PRESISI apa yang di canangkan pak Kapolri”,Tegas Anggie.

Laporan : Red

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini