Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., M.H; Soroti Kasus Jurnalis di Kabupaten Enrekang Makassar

MAKASAR, INFODESAKU – Kabag Hukum Pemkab Enrekang, Dirhamzah menerima pengurus PWI yang bertugas di wilayah Ajatappareng (Sidrap, Enrekang, Parepare dan Barru) dan aktivis Fokus Enrekang, Kamis (11/2/2021).

Saat pengurus PWI Ajatappareng ini mendengar pernyataan Kabag hukum bahwa setelah dikaji berita yang dimuat Ridwan alias Wawan ternyata sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik mengenai aliran dana PEN senilai Rp 516 M untuk diperuntukkan membayar gaji Honorer pemkab Enrekang.

Karena ini tidak benar untuk peruntukkannya dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) digunakan membayar gaji Honorer maka Wawan dari media salah satu online ini dianggap sudah mencemarkan nama bupati Enrekang, Muslimin Bando sehingga harus dilaporkan ke polisi.

“Karena sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik yang merugikan Bupati Enrekang maka kami laporkan ke polisi,” katanya.

Saat ditanya wartawan mengenai ketidakbenaran berita itu, apakah dilakukan klarifikasi atau melakukan hak jawab atau hak koreksi kepada Wawan untuk meluruskan berita tersebut.? Menurut pengakuan Dirhamzah bahwa tidak tau kalau ada hak jawab.

“Tunggu dulu saya panggil bagian Kominfo atau humas untuk ne jelaskan hal itu karena bukan ranahku,” ucapnya.

Sementara pihak Dinas Kominfo tidak melakukan hak jawab terkait berita yang dimuat oleh Wawan, bahwa kami tidak lakukan hak jawab.

“Tugas kami hanya menscreenshot berita yang di muat Wawan di media online lalu dijadikan dasar untuk dilaporkan,” kata Anjas selaku pegawai Infokom.

Terpisah, Plt ketua PWI Sidrap-Enrekang, Marno Pawessai didampingi sekretaris PWI Parepare-Barru, Muh. Arsyad, mengatakan sangat keliru pemkab langsung melaporkan tulisan Wawan di muat di online lalu dilaporkan tanpa ada hak jawab dan hak koreksi.

“Mestinya kalau hasil karya tulis jurnalis dipersoalkan maka tidak langsung dipidanakan tapi ada hak jawab harus dilakukan sesuai diamankan UU pers no 40 tahun 1999,” jelasnya.

PWI minta Pemkab, kata Marno agar masalah ini tidak dilanjutkan ke meja hijau demi menjaga hubungan antara wartawan dengan Pemkab Enrekang.

Kalaupun ini lanjut, kata Marno, bahwa PWI siap menyiapkan bantuan hukum kepada Wawan untuk di bela hak-haknya dan mengenai masalah dana PEN dan gaji honorer belum dibayarkan itu akan justru terungkap di persidangan dan pihak aktivis akan meminta untuk mengusut tuntas aliran dana PEN sebesar Rp 516 M tesebut.

Di tempat terpisah Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., M.H yang merupakan Seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan juga Menyoroti adanya kasus tersebut.

“Bahwa terhadap profesi jurnalis di lapangan berdasarkan tupoksinya ialah bekerja membuat terang pemberitaan sebagai kontrol sosial”, ungkap Seno.

Lebih lanjut Seno menjelaskan Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan, tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, Merujuk pada Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU no 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana,
Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana, menurut hemat saya, para penegak hukum harus melindungi terhadap kesungguhan kemerdekaan Pers dalam menjalankan profesinya, Seakan mereka dipersilahkan bicara namun kebebasan mereka diancam setelah memuat postingan yang diberitakan dengan tuduhan melanggar UU ITE,” paparnya.

Lebih lanjut, Memperhatikan kasus yang menimpa Ridwan alies Wawan  tersebut menurut hemat saya juga harus nya di kembalikan kepada UU Pers, Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, Penyelesaian dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab, hak jawab sebaiknya disampaikan langsung kepada redaksi media yang bersangkutan. Jika tidak ada kesepakatan, sesuai dengan UU No 40/1999, Dewan Pers dapat menjadi mediator.

“Penegak Hukum Kepolisian harusnya solutif membuka ruang seluas luasnya untuk para pihak melakukan perdamaian, jadikan lah pidana sebagai Ultimum Remedium atau penyelesaian Hukum terakhir.” Pungkas Dr. Seno.

 

Laporan : epf

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara