Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Terkait Kebobrokkan Dinas Kominfo Pemkab Enrekang

BEKASI, INFODESAKU – Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana juga pengajar di Universitas Bhayangkara serta Bendahara “SAI” Peradi Bekasi raya megomentari Insan Jurnalis bernama Wawan yang dalam pemberitaan berujung masuk penjara di Polda Sulsel, Jum’at (11/02).

“Jika semua permasalahan terkait pemberitaan berakhir di jalur hukum tanpa adanya proses non litigasi seperti yang di amanatkan dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers mengenai Hak Jawab dimana jelas Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” ungkap Anggreany.

Sangat disayangkan tidak digunakan oleh pemerintahan Pemkab Enrekang Dirhamzah Kabag Hukum saat digrudug PWI wilayah Ajatappareng (Sidrap, Enrekang, Parepare dan Barru) ditempat kerjanya Kamis (11/2/2021).

Saat pengurus PWI Ajatappareng ini mendengar pernyataan Kabag hukum bahwa setelah dikaji berita yang dimuat Ridwan alias Wawan ternyata sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik mengenai aliran dana PEN senilai Rp 516 M untuk diperuntukkan membayar gaji Honorer pemkab Enrekang.

“Kalau merasa ini tidak benar nah disinilah kebodohan dan ke egoisannya karena merasa sudah pintar apa lagi dengan jabatannya Kabag Hukum tidak paham dan memahami UU PERS No 40 Tahun 1999 kalau peruntukkannya dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) digunakan membayar gaji Honorer maka Wawan dari media salah satu online ini dianggap sudah mencemarkan nama bupati Enrekang, Muslimin Bando harusnya pergunakan Hak Jawab dan Hak Sanggah bukan dilaporkan ke polisi. Hal ini jelas pasti berdampak kebobrokannya Pemkab Enrekang yang lemah belum mengetahui UU Pers sebagai Lex Spesialis, Pantas di Makasar banyak jurnalis yang harus berhadapan dengan hukum tanpa mendapatkan haknya seperti terjadi beberapa tahun lalu dengan kasus yang sama juga harusnya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Hukum Pemkab Enrekang,” jelas Anggie.

Lebih lanjut, Anggie merasa miris dengan adanya seorang Juornalis yang tidak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999. Miris rasanya Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, mengatakan, pria yang ditangkap itu merupakan oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Kelihatan jelas kalau Kapolres Enrekang tidak paham dengan UU PERS, karena tugas Jurnalis menulis sesuai apa yang dikatakan, dilihat dan didengarkan bisa dijadikan berita tugas perofesi Jurnalis dilindungi Undang – undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999,

“Bukan seharusnya upaya pidana menjadi sebuah upaya ulltimum remedium (upaya hukum terakhir) bukan premium remedium (upaya hukum pertama) manakala sudah ada UU yang memberikan upaya lain kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Pers berupa hak jawab, Dimana setelah hak jawab ini di lakukan pihak pers wajib memberitakan kepada khalayak umum apa yang sebenarnya terjadi untuk memberikan rehabilitasi (pemulihan nama baik) kepada pihak yang diberitakan tidak baik sebelumnya,” imbuhnya.

Saat ditanya wartawan mengenai ketidakbenaran berita itu, apakah dilakukan klarifikasi atau melakukan hak jawab atau hak koreksi kepada Wawan untuk meluruskan berita tersebut Menurut pengakuan Dirhamzah bahwa tidak tau kalau ada hak jawab.

“Tunggu dulu saya panggil bagian Kominfo atau humas untuk menjelaskan hal itu karena bukan ranahku,” ungkapnya.

Sementara pihak dinas kominfo tidak melakukan hak jawab terkait berita yang dimuat oleh Wawan.

”kami tidak lakukan hak jawab, tapi tugas kami hanya menscreenshot berita yang di muat Wawan di media online lalu dijadikan dasar untuk dilaporkan,” pungkas Anjas selaku pegawai Infokom. (**)

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara