Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

BREBES, INFODESAKU – Meski sempat mangkir dari pemanggilan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes. Kepala Desa (Kades) Pamedaran Kecamatan Ketanggungan, non aktif, inisial W, akhirnya ditahan di sel rumah tahanan Mapolres setempat, pada Kamis (22/12/22), pagi.

Diketahui, dengan alasan sakit, tersangka inisial W, awalnya dua kali sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan berstatus sebagai “Tersangka dugaan korupsi anggaran keuangan Desa” oleh Satreskrim unit Tipikor Polres Brebes yang dilakukannya di tahun anggaran 2019 dan tahun 2021, lalu.

“Tersangka awalnya dua kali sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran keuangan desa, dengan alasan sakit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP. I Dewa Gede Ditya Krishnanda, kepada wartawan.

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, tersangka W terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim Dokumen Kesehatan (Dokkes) Polres Brebes, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Tersangka juga sebelumnya sempat menjalani tahapan pemeriksaan di uang Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.

“Kades Pamedaran non aktif, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahguanaan  pengelolaan anggaran keuangan desa dari berbagai sumber, yang diprediksi total kerugian negara mencapai Rp. 530.937.267,- yang dilakukannya di tahun anggaran 2019 dan tahun 2021,” jelasnya.

I Dewa menambahkan, bahwa proses penahanan tersangka dugaan korupsi penyalahguanaan pengelolaan keuangan desa, dikarenakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan sejumlah kerugian negara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami melakukan penahanan terhadap tersangka guna untuk mempermudah proses penyidikannya,” terangnya.

Selanjutnya, dari perkembangan status kasusnya sudah dinyatakan P21, dan selanjutnya menunggu tahap 2 untuk penyerahan SPDP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Brebes.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi  (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kades Pamedaran Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, ditetapkan tersangka dikarenakan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam penangkapan tersebut, terlihat, beberapa anggota keluarganya mendampingi tersangka W saat akan masuk sel rumah tahanan Polres Brebes, termasuk istri tersangka yang ikut mengantarnya ke Mapolres Brebes. (rls/Asp)

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Puisi Puisi Soleh Sohih