Kejanggalan Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm Dan LSM Konsumen Cerdas Hukum Tagih Janji Kapolri

BOGOR, INFODESAKU – Tidak lama setelah kasus Indosurya disoroti media masa dan viral dimedia sosial tiba-tiba Mabes Polri mengeluarkan SP2HP yang mengumumkan
Dua tersangka dalam kasus tersebut yang bernama Suwito Ayub dan June Indria, padahal yang dilaporkan Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya yang telah merugikan korban 14 triliun rupiah hal itu dibeberkan oleh Adi Priyono selaku Pelapor. Senin, 15/ 2

Lebih lanjut Adi Priyono mengungkapkan dirinya selaku pelapor sangat terheran-heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapat SP2HP dari Mabes Polri yang mengatakan bahwa sudah ada 2 tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria, padahal yang kami laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya.

“Ada 2 kejanggalan di sini, kejanggalan pertama adalah hukum acara sesuai Kuhap dan Perkap no 14 tentang administrasi penyidikan tidak dilaksanakan, dimana semestinya untuk menetapkan tersangka, semestinya melalui proses lidik dan sidik, dalam proses lidik dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses sidik dilakukan berita acara penyidikan”, ungkapnya

Adi Priyono mengaku sebagai pelapor dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di Berita Acara Pemeriksaan. Dirinya pun belum pernah memberikan alat bukti “surat” seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tiba-tiba sudah ada tersangka. Seharusnya Tersangka itu ditetapkan ketika sudah ada 2 Alat bukti yang cukup sebagaimana disebut di 184 KUHAP.

“Jika Oknum penyidik tidak ikuti aturan KUH Acara Pidana, Oknum penyidik memproses LP kami mengunakan hukum acara mana? Dua tersangka disebut bukan orang yang dilaporkan oleh saya”, kata Adi Priyono selaku Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang.

Adi menduga kedua tersangka hanyalah “bemper” dan bukan “Otak Intelektual” dalam kasus Raibnya dana 14 Triliun.

Atas peristiwa tersebut Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Fit and Proper tes DPR, bahwa Hukum tidak lagi tumpul ke atas. Dalam kasus Investasi bodong, yang diadukan oleh kami selaku kuasa hukum pelapor adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, namun yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam aduan kami adalah Juni Indria dan Suwito Ayub yang kami duga hanya kaki tangan si Otak Kejahatan atau “bemper”.

“Bapak Kapolri yang terhormat, tajam keatas berarti tajam terhadap otak kejahatan, bukan hanya tajam ke bawah, ke kaki tangan si otak kejahatan. Penetapkan Dua tersangka pada pers release mabes 4 Mei 2020 Oleh Kabareskrim Polri yang saat ini menjadi Kapopri.

“Kenapa tersangka bukan Henry Surya yang kami laporkan! Janji dan konsep “Presisi” yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit, salah satunya adalah transparansi dalam kasus Indosurya, sama sekali tidak ada transparansinya baik dari penyidik maupun atasannya”, ungkapnya.

Alvin Lim, SH, MSc, CFP menuding adanya Oknum penyidik dan oknum atasan penyidik yang tidak menjalankan penyidikan sesuai KUHAP dan sesuai “Presisi” karena tidak ada Transparansi.

“Bapak Predin dan Bapak Kapolri, anda adalah panutan bangsa, tolong para korban investasi bodong, dan segera copot Para Oknum Polri yang bermain dalam kasus Indosurya ini dan segera periksa para korban dan saksi serta tetapkan Henry Surya sebagi tersangka”, pintanya.

Alvin Lim, SH, MSc, CFP menegaskan dirinya selaku lawyer dan kuasa hukum para korban masyarakat telah menjalankan tugasnya sesuai permintaan Presiden Jokowi untuk memberikan kritik demi membangun masyarakat Indonesia. Namun selaku lawyer dirinya merasa terbatas dalam kewenangan memberantas para oknum didalam Aparat Penegak Hukum.

“Dan hanya Presiden dan Kapolri yang mampu untuk mencopot oknum-oknum aparat yang melindungi Otak Kejahatan”, tegasnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang dikenal pula sebagai pembawa Acara di “Cerdas Hukum” iNews TV yang tayang setiap Rabu pukul 20:30 WIB. Merupakan Lawyer yang berani, vokal dan tidak kenal takut dalam membela masyarakat walau dirinya pernah beberapa kali dilaporkan balik lawannya.

Laporan : Red

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif