PPKM Skala Mikro Di Perpanjang Polres Kuningan Gelar Razia Cafe Dan Resto

KUNINGAN, INFODESAKU – Dalam rangka mendukung Perpanjangan program PPKM Skala Mikro, berdasarkan INMENDAGRi NO 4 Tahun 2021 Polres Kuningan bersama TNI dari Kodim 0615 Kuningan, Dishub dan Satpol PP Kuningan menggelar operasi yustisi dan razia gabungan ke sejumlah café dan resto yang berada di wilayah Kuningan, Senin (22/02/2021).

Beberapa café dan resto yang dirazia diantaranya Kopi 24, Otaku Café, Qintara, Agra Cafe and Resto, Cafe Kopi Pono, Fiksi Coffe, Kedai Artha, Kedai Hilwah, Warung Baso Eat Kuy, Hisana Cafe and Resto, Mom Café, Dede Kaka resto and coffe dan Tamkot Kitchen.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan, AKP Harminal M.H yang memimpin jalannya operasi tersebut menyatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi dan razia gabungan tersebut dilakukan dalam rangka PPKM skala Mikro di Kabupaten Kuningan guna pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Operasi ini kami lakukan sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021, hingga tgl 22 Feb 21 menginduk ke Inmendagri no 3 THN 2021 dan diperpanjang INMENDAGRI no 4 THN 2021 isinya sama dengan no 3 yang salah satunya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung tempat makan atau restoran sebanyak 50 persen ,” ucap AKP Harminal M.H

Lebih jauh AKP Harminal M.H menyatakan, dari 12 café dan resto yang dirazia, 3 diantaranya telah melanggar SE Bupati Kuningan 443/314/Huk, sehingga dapat dikenakan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Katanya, untuk diketahui dalam rangka PPKM Skala Mikro di kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan Acep Purnama S.H MH telah mengeluarkan Surat Edaran No. 443/314/Huk, tanggal 11 Pebruari 2021 tentang Perpanjangan PPKM, PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Virus Corona (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.

Kemudian, dalam salah satu poin SE ( Surat Edaran ) Bupati Kuningan tersebut dijelaskan, bahwa kegiatan restoran ( makan dan minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 Wib ) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

” Aktifitas perniagaan yang sudah ditentukan melalui Surat Edaran Bupati Kuningan sesuai dengan jenis usaha harus ditaati oleh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kuningan.” tandasnya.

Laporan : BUDI KNG

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya