Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri di Undang menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum

JAKARTA, INFODESAKU – Maraknya kasus dugaan investasi bodong yang viral di pemberitaan, salah satu nya kasus Indosurya yang sampak hari ini tersangka Henry Surya sebagai otak pendiri Koperasi Indosurya yang memakan ribuan korban dengan kerugian 14 Triliun belum juga ditahan oleh Mabes POLRI, padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya, ucal Alvin Lim SH, dalam Pres realesenya, Rabu 24/02/2021.

Advokat Alvin Lim Selaku Pengacara Korban kasus a quo mengundang Kapolri untuk hadir menjelaskan duduk masalah kasus yang mandek tersebut
“Tolong sampaikan pesan ke Bapak Kapolri yang terhormat, untuk merealisasikan Motto bapak yaitu “Presisi” sebagai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi, maka saya undang Bapak Kapolri untuk berbicara dan menerapkan prinsip “Transparansi” dalam kasus Koperasi Indosurya di acara iNews TV, “Cerdas Hukum” agar masyarakat Indonesia terutama para korban mendapatkan kejelasan tentang kasus Indosurya dimana Tersangka Henry Surya tidak ditahan dan berkas perkaranya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.
Disini prinsip “Responsibilitas” Kapolri baru Listyo Sigit di uji, karena POLRI punya responsibilitas untuk penanganan kasus yang diadukan oleh masyarakat. Dimana kepastian hukumnya jika kasus Indosurya yang diadukan tidak naek status ke Penuntutan padahal Sudah ditetapkan Tersangka? ” Jelas Alvin.

Selanjutnya Alvin Lim menambahkan “Ayo bapak Kapolri, bersediakah menghadiri undangan saya selaku Host acara “Cerdas Hukum” untuk menunjukkan dan menjelaskan Motto PRESISI POLRI ini kepada maayarakat Indonesia. Minimal jika Bapak Kapolri berhalangan dan sibuk, bisa diwakilkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atau Kabareskrim baru Agus Yulianto. Tunjukkan dan buktikan janji dan Motto POLRI, PRESISI ini agar Institusi Polri makin dicintai dan dipercaya masyarakat. Tolong dijelaskan ke masyarakat luas, kenapa sampai sekarang POLRI ragu menahan Tersangka yang sudah cukup alat bukti dan memenuhi unsur penahanan berdasarkan KUHAP Pasal 21. Jelaskan kenapa aset-aset pribadi dan aset perusahaan subsidiari yang tersangkut dengan Indosurya belum dibekukan dan disita asetnya? Karena pelapor dan korban yang mana Laporan Polisi kami di Polda di tarik oleh “Satgas Investasi Bodong” ke Mabes justru minim informasi dan kami meraba-raba dalam gelap.

Tolong para korban dan masyarakat, Cerdaskan kami agar mengerti proses hukum apa yang sudah dilakukan Mabes terutama Dittipideksus untuk kasus Indosurya? Kapan PARA TERSANGKA Kasus Indosurya akan ditahan? Kemana larinya aset 14 Triliun? Kapankah Berkas Perkara Henry Surya akan dilimpahkan ke Kejaksaan?

Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani menindak Kriminal berkerah putih, mafia kejahatan Bidang Keuangan ataukah memang hukum masih tumpul keatas? Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Saya sudah konsultasi ke banyak ahli pidana ternama Indonesia, mereka semua geleng-geleng kepala dan berkata “Das Solen berbeda dengan Das Sein nya” yang artinya teori dan praktek hukum berbeda.

Hal ini ada karena adanya OKNUM di tubuh POLRI, saya cuma bisa tunjukan dimana adanya sampah dan kotoran yang membuat bau Institusi Polri, namun saya tidak punya kewenangan berdasarkan hukum dan undang-undang untuk mencopot OKNUM POLRI yang merusak institusi Polri. Belum lama ini saja Pak Neta S Pane selaku Ketua Presidium melakukan pers release dan juga menagih janji Kapolri karena ada perbedaan penanganan kasus.

“Saya tunggu jawaban Bapak Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri atas undangan saya untuk menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum, saya harap Kapolri punya hati dan berani menerapkan PRESISI dimulai dari dirinya, agar Institusi POLRI makin dicintai masyarakat” tutup Alvin Lim SH,MSc,CFP.

Laporan : Red

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan