Inilah Tanggapan Ketua LSM GMBI, Oknum Kades Jika Terbukti Gelapkan Bansos Covid-19 Terancam Hukuman Mati.

SUKABUMI, INFODESAKU – Diduga bermasalah terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa(DD) Oknum Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, di polisikan.

Sebelumnya, warga mendesak Kades untuk melakukan mediasi terkait dengan penundaan bantuan dari BLT-DD yang belum kunjung cair, pada Rabu (10/03/0221) pukul 11:30 wib di Aula Desa Tenjolaya yang di hadiri oleh 40 orang Penerima bantuan Program.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sukabumi Freddy ketika ditanya tanggapannya terkait kasus tersebut, dirinya menjelaskan jika terbukti mengelapkan Uang Bansos COVID Pelaku bisa terancam Hukuman mati.

“Jika terbukti nantinya, Oknum Kades tersebut bisa terancam Hukuman mati,” Kata dia Rabu (10/03/2021).

Sementara itu dikutip dari halaman KOMPAS.com – Askari (43), seorang Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, diduga terlibat melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.

Ironisnya, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.

“Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Laporan : Rudi T

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa