Kuasa Hukum Hisam, Datangi Mapolres Pertanyakan Perkembangan Terlapor LS

BOGOR, INFODESAKU – Kuasa hukum dari Hisam Sesar Rumana datangi Mapolres Bogor mempertanyakan LP yang dibuatnya September 2019 silam, karena tidak ada kabar kelanjutan dan sejauh mana kasus hukum terkait LS Cs yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami dari Kuasa Hukum Hisam Sesar Rumana telah mendatangi Mapolres Bogor di Cibinong, guna mempertanyakan laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1222/XI/2019/JABAR tanggal 21 November 2019 dan LP nomor LP/B/1223/XI/2019/ JABAR tanggal 21 November 2019 yang dibuat oleh klien kami dengan terlapor LS Cs yang sudah 2 tahun berjalan namun, sejauh mana kelanjutan hasil penanganan pihak Kepolisian,” ungkap Rosadi dari Kantor Hukum Usep Supratman SH MH dan Rekan, Jumat (30/4/21).

“Karena laporannya sudah cukup lama, maka kami harap, Pihak Kepolisian dapat bekerja dengan lebih cepat untuk segera meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka terhadap LS Cs agar status hukumnya menjadi jelas dan klien kami mendapatkan keadilan yang diharapkannya,” pungkas Rosadi.

Dalam LP tersebut, menurut Rosadi, kliennya mengadukan nasib atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan LS Cs dengan video yang menyudutkannya beredar viral terutama di Desa Sumurbatu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Selain dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pasal yang dilaporkan juga dugaan tindak pidana Undang -undang ITE Cyber Dunia Maya.

Menurut Rosadi, dari keterangan pihak Kepolisian mengatakan akan menindak lanjuti LP ini pada hari Senin dan pada hari Rabu atau paling lambat hari Kamis untuk dilakukan pemanggilan terhadap saksi kunci untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pada hari Rabu atau Kamis (5/5/21-Red) statusnya akan digelar dan ditingkatkan.

 

 

Laporan : AJH

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara