Lurah Way Urang, Reza Fahlevi Tutup Semua Wisata dan Larangan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan

LAMSEL, INFODESAKU – Menjalankan Surat Edaran intruksi yang dikeluarkan Mentri Dalam Negri Nomor 31 Tahun 2021 Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Lurah Way Urang, Reza Fahlevie lakukan sweping bersama Pol PP, Babinsa, Sersan Mayor Irham dan Babinkamtibmas, AIPDA Beni Irawan. Dengan menutup semua tempat wisata di ruang lingkup Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan. Serta melarang warga sekitar agar tidak melaksanakan resepsi pernikahan sesuai dengan dari Mendagri, Gubernur dan Bupati Lampung Selatan. Kamis (12/8/2021).

Lurah Way Urang, Reiza Fahlevie mengungkapkan “Kita jalankan instruksi yang sudah ada, menerapkan PPKM Level 4 semua tempat wisata harus tutup termasuk resepsi pernikahan ditiadakan berlaku mulai Tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.” Terangnya.

Salah satu pengelola Wisata Pantai Kedu Syarif saat dihampirin oleh tim sweping kelurahan mengatakan, “Kalau dikasih tahu pagi hari tadi pasti kita sudah tutup. Karna baru dikasih tahu sekarang makanya kita tutup sekarang.” Ungkapnya.

Berbeda dengan Pantai Kedu Warna, di Pantai Kedu Warna malah sudah tahu informasi dan melakukan penutupan lebih awal tempat wisata untuk sementara waktu.

“Alhamdulilah kita sudah dapet informasi lebih awal dari Kapolsek Kalianda maka kita tutup duluan sebelum bapak-babak datang” beber pria yang biasa di sapa Sendi.

Lurah Way Urang Fahlevie, bersama Tim Sweping kelurahan pun melanjutkan menghampiri rumah warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan menghimbau dan melarang tegas agar tidak melaksanakan resepsi penikahan di masa PPKM level 4 ini.

Sedangkan Yunizar, salah satu warga masyarakat Way Urang dalam hal ini mewakili keluarganya yang akan melaksanakan resepsi pernikahan mengatakan pihaknya sudah menyebarkan undangan sebanyak empat ratus. Tapi dengan adanya aturan PPKM level 4 yang menegaskan agar tidak adanya resepsi pernikahan maka akan mematuhi aturan pemerintah.

“ Akan kami lakukan dengan cara memberikan kembali undangan ralat kepada orang yang sudah kami undang. Dan kami siap menunda acara resepsi pernikahan sampai PPKM level 4 ini selesai”. Tegasnya.

Lurah Way Urang beserta tim menyemangati, “ini dia salah satu contoh wargamasyarakat kita yang patuh dengan aturan pemerintah. Perlu kita jadikan contoh untuk masyarakat lainnya yang akan melakukan resepsi pernikahan. Saya suka sepeti ini, semoga kelurahan kita bebas dari Covid-19”. Pungkas Lurah itu.

 

Laporan : Yogi/R.Y5

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini