Setelah Terbitkan Perdes, Kades Surabaya Lantik 9 Ketua RW 32 Ketua RT

GARUT, INFODESAKU – Mengacu pada Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, Perdes Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Salahsatu dari LKD yang dimaksud adalah RT dan RW. Atas dasar tersebut Kepala Desa Surabaya Kecamatan Balubur Limbangan melantik 9 Ketua RW dan 32 Ketua RT priode 2021- 2027 di GOR desa. Kamis, (30/12).

Kepala desa Asep Roni dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ketua RT/ RW meliki tugas membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

“Setelah dilantik para Ketua RT dan RW Bisa melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku, bersikap bijak dan adil dalam menangani satu permasalahan”, tegasnya.

Dedih (56) Ketua RW. 05 Kampung Tambakan Dusun 2 mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan warga terhadap dirinya untuk memimpin lingkungan RW. 8 lima tahun kedepan, dirinya juga berharap dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk bersama sama membenahi dan membangun lingkungan agar lebih baik dan maju.

“Semoga saya bisa mengemban amanah ini dan bisa membawa perubahan kearah yang lebih baik khusunya lingkungan RW. 08 umumnya Desa Surabaya”, ungkapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekmat Balubur Limbangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM dan tamu undangan lainnya.

 

 

Laporan : BHEGIN

Related posts

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Dua Raperda

Wujudkan Kondusifitas Dalam Pilkades,Wabub Minta Panitia Dan Panwas Berkerja Sesuai Aturan

Puluhan Keluarga Penerima Manfaat Desa Nangka Terima BLT DD