Pembangunan Jembatan di Kecamatan Kalianda, Diduga Bertolak Belakang Dengan Prinsip Kegiatan Padat Karya

LAMSEL, INFODESAKU – Pembangunan jembatan di kerjakan secara swakelola padat karya yang menggunakan Anggaran APBD tahun 2021 di lokasi dusun 06 Desa Pematang kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan di duga bertolak belakang dengan prinsip kegiatan padat karya.

Dari pantauan awak media infodesaku.co.id, di lokasi pengerjaan pembangunan jembatan yang pengerjaannya secara Swakelola Padat karya nampak hanya di kerjakan oleh beberapa orang pekerja yang harusnya menyerap banyak orang. Senin (03/01).

Prinsip kegiatan padat karya, yaitu banyak menyerap tenaga kerja, baik penganggur, setengah penganggur atau miskin. Pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok dengan seorang pengawas, dalam setiap kelompok.

Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan padat karya adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus, seperti pembersihan saluran (drainase), pembersihan bangunan pelengkap (jembatan), jika di perlukan, penggunaan alat atau mesin dapat di terapkan untuk pekerjaan yang sulit dikerjakan oleh tenaga manusia dan bertujuan untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja.

Kegiatan pembangunan Jembatan di desa pematang dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa pematang, karena kegiatan padat karya dapat memulihkan perekonomian masyarakat desa dampak dari pandemi covid 19, ironisnya itu hanya isapan jempol belaka.

Saat infodesaku.co.id ingin mengklarifikasi terkait pengerjaan jembatan secara swakelola padat karya, PPK PU Bina Marga tidak ada di tempat.

 

Laporan : BR/RED

Related posts

Jembatan Penghubung Cijampol Diresmikan, Kades Bilang Begini

Pemkab Bogor Pastikan Jalan Abdul Fatah Penghubung Dua Wilayah Kecamatan Ciampea- Tenjolaya Sepanjang 2,3 kilometer Terbangun di Tahun 2023

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum