Ahli Waris Pemilik Lahan Berdirinya Tower Akan Somasi PT. Solusi

BOGOR, INFODESAKU – Ahli waris pemilik tanah tempat berdirinya pemancar telekomunikasi (Tower) di Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari meminta perusahan untuk segera membayar kelebihan waktu sewa lahan selama Dua tahun, hal itu disampakan Efendi (Pepen) di lokasi. Jum’at, (11/02) lalu.

Lebih lanjut Pepen mengungkapkan perpanjangan sewa lahan selama Dua tahun belum dibayar kepada Ahli waris sehingga membuat dirinya geram dan meminta pihak perusahaan untuk segera membayarnya.

“Awalnya yang menyewa lahan tersebut PT. Indosat selama sepuluh (10 ) tahun terhitung dari tahun 2010–2020 dan dari 2021 sampai sekarang belum bayar”, jelasnya.

Pepen yang juga anak dari Almarhum ,H. Adang Hasan menambahkan sebagai pemilik lahan merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Karena setelah dibeli Tower tersebut kontrak/ sewa akan diperpanjang dari Tahun 2020 – 2030 namun sudah berjalan 2 tahun belum ada pembayaran perpanjangan sewa lahan kami dan sudah beberapa kali dirinya menanyakan ke pihak perusahaan Tower ini yaitu PT. Solusi , namun dari pihak perusahaan melalui orangnya, yang bernama Lingga mengaku sudah membayar Uang sewa lahan kepada ,Ari Sunarto yang katanya sebagai orang yang dikuasakan oleh Almarhum orang tua kami, ini aneh menurut saya , kan saya Anaknya yang berhak menerima sebagai ahli waris yang kenapa orang lain yang tidak ada kaitan keluarga atau apapun yang menerima.

“Saya dan keluarga tidak merasa menerima uang tersebut sampai hari ini juga dan saya nilai banyak kejanggalan data yang di berikan kepada kami dari pihak Tower ( PT. Solusi ) diantaranya tidak sama jumlah Nominal terus KTP dan Nomor Kartu Keluarga, saya curiga jangan jangan ini permainan orang perusahaan itu sendiri dan saya akan melakukan Somasi terhadap PT. Solusi”, pungkasnya.

Sementara dari pihak Pengacara ( Lowyer ) , Lembaga Bantuan Hukum Keadilan. Shalatuddin.Z. SH. dan Hendra Gunawan Hutabarat SH. menyampaikan bahwa Team Advokasi yang di beri kuasa oleh pihak keluarga Almarhum H. Adang Hasan , yaitu Pak Efendi untuk mengurus segala sesuatunya terkait permasalahan ini sudah melakukan, koordinasi dan komnikasi dengan pihak pihak terkait seperti , Ke Pemerintah Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari , Kapolsek Tanjungsari, Danramil Cariu Tanjungsari, Kapolres Bogor dan ke Kominfo Bogor sudah kami tembuskan terkait pemasangan Benner dan Gembok ( Kunci ). yang bertuliskan pemberitahuan bahwa dilarang siapapun termasuk pihak PT.Solusi tidak boleh masuk ke area Tower tanpa ada ijin pemilik lahan yaitu Pepen.

”Kami sudah mengajukan Somasi kepada PT. Solusi, jika tidak ada itikad baik untuk membayar perpanjangan kontrak lahan maka pihak keluarga Bapak Pepen minta bangunan Tower ini untuk di bongkar”, tegasnya.

 

Laporan : Endang M

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini