Kwartir Ranting Parungkuda Gelar 2 Program Di Tahun 2022 KMD Dan KML

SUKABUMI, INFODESAKU – Kwartir Ranting Parungkuda meningkatkan bekal pengatahuan Lanjutan, melaksanakan 2 program di tahun 2022 ya itu kegiatan KMD dan KML yang bertempat di SDN Pakuhaji Jalan Raya Pakuwon Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kamis (24/03/2022).

Bunda Anceu Sukmawati selaku panitia pelaksana saat di temui di sela kegiatan menyampaikan, bahwa sebelum kegiatan KML kita juga menggelar KMD (Kursus Mahir Dasar) yang dilaksanakan pada bulan Februari, kemudian sekarang kelanjutanya mereka yang sudah 6 bulan mengikuti KML dengan sebelumnya sudah mengikuti program KMD.

“Untuk jumlah peserta yang diikuti 42 orang peserta terdiri dari siaga 10 orang, dan sisanya penggalang 32 orang, dari peserta terdiri dari Pengawas, Mabigus Kepala Sekolah, Guru Pembina PNS dan Guru Honor.” Ungkapnya.

Lebih lanjut lagi Bunda Anceu menambahkan kegiatan seperti ini tergantung program dari Kwartir Ranting masing-masing di Kwarcab ini, seperti halnya kebetulan di Kwartiranting Parungkuda di tahun ini kita menggelar 2 program kegiatan yaitu KMD dan KML. Untuk tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan bekal Pengetahuan, Lanjutan, Pengalaman Praktis Pembina Pramuka. Dengan melalui kursus mahir ini mereka akan memanfaatkan ilmunya apa mereka dapatkan selama di kursus mahair lanjutan ini.

“Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari dari mulai tanggal 19 hingga tanggal 24 Maret 2022, kegiatan yang di awali di buka oleh Ka Kwarcab sendiri dan Ka Mabiran Dari Koramil dan Kapolsek, ya mungkin pada penutupan nanti juga akan di tutup oleh Ka Mabiran sendiri itupun kalau tidak ada halangan kegiatan yang lainya.” Pungkas Bunda Anceu

Sementara di tempat yang sama, Pidsus H.P.Reddy Supendi Menyampaikan, bahwa KMD dan KML adalah program dari masing-masing Kecamatan, kemudian mereka menyelenggarakan KMD ini bagi guru-guru ataupun berpartisipasi terhadap Pramuka boleh mengikuti pendidikan ini.

“Untuk KML itu berbeda kalau KML itu sendiri minimal mereka harus sudah KMD dulu baru bisa mengikuti KML, kemudian untuk KML itu sediri adalah untuk melatih kursus bagi para pembina yang akan nantinya membina para peserta didik, dan legalitasnya jelas meraka sudah lulusan KML berbeda dengan KMD .”terangnya.

Lebih lanjutnya kata Ia, mungkin kemarin ada KMD juga di sini, dan berbedanya bagaimana antara KMD dan KML, KMD itu adalah dasar untuk KML itu adalah lanjutan, jadi lebih implementasi dari KMD adalah di KML,dan di KML salah satu proses untuk menjadi pembina profesional bahwa mereka sudah di juruskan ada Siaga, ada Penggalang dan ada Penegak.

” KML ini kita bekerjasama terutama dengan instasi terkait salah satu contoh ada Kanpora itu salah satu mitra kami dan kami dari Pusdiklatcab, jadi yang menugaskan kami sebagai pelatih adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat cabang yang SKnya itu di keluarkan oleh ketua Kwartir cabang.” Jelasnya.

Di harapkan sebetul pemerintah seharusnya memberikan peluang kepada organisasi-organisasi yang lain di luar pramuka bisa ikut pendidikan kepramukaan, karena organisasi kepramukaan adalah organisasi pendidikan yang tidak di miliki salah satunya di organisasi yang lain.

“Saya berharap bahwa Pramuka sudah di undang -undangkan dengan undang- udang nomer 12 tahun 2010, implentasinya di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tahun 2018 itu sudah jelas, bahkan sekarang pramuka sudah di ekstrakulerkan wajibkan oleh pemerintah kepada yang ada di pangkalan-pangkalan sekolah.” Jelasnya

 

 

 

Laporan : BA

Related posts

Ketua Kwarcab Minta Jajaran Pramuka Tingkat Kecamatan Di Berbagai Kegitan Sosial Pramuka Harus Hadir

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional