Ketum HMI Cabang Kota Bogor Komisariat Hukum Tolak RKUHP Bernuansa Kolonial

BOGOR, INFODESAKU – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Bogor Komisariat Hukum, Moeltazam, menyoroti soal Rancangan KUHP (RKUHP) yang masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai.

“Pada aspek substansi ada satu pandangan bahwa ini masih bernuansa kolonial, ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya itu dilakukan,” kata Moeltazam di Diskusi RKUHP ‘Menyelisik pasal-pasal Neokolonialisme di RKUHP’, Senin (11/7/2022).

“Misalnya soal penghinaan, kemudian misalnya tentang binatang yang lari ke kampung pekarangan orang lain, 14 isu tadi itu. Jadi ini menurut saya memang suatu pandangan yang juga masih belum clear tentang nuansa kolonialisme tadi itu,” tambahnya.

Menurutnya, RKUHP memang dibutuhkan sebagai pengganti KUHP yang saat ini ada, yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. Namun tentunya harus memperhatikan tentang upaya restorative justice hingga social justice. Dia menyebut dalam menyusun RKUHP seharusnya tetap berlandaskan filosofis, sosilogis dan yuridis.

Moeltazam juga menganggap, secara substansi, RKUHP ini belum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) maupun demokrasi. Dalam hal ini soal kebebasan berekspresi yang malah bisa berpotensi dikenai pidana.

“Nah kemudian dalam perspektif substansi ini masih belum sejalan dengan nilai-nilai HAM dan nilai-nilai demokrasi, jadi masih perdebatan soal tafsir ya, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat dan sebagainya,” katanya.

“Kemudian juga, perlu saya tegaskan dalam konteks negara demokrasi presiden itu jabatan bukan perorangan. Hal ini yang perlu dibedakan,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022). Moeltazam mengingatkan jangan sampai RKUHP ini mengalami pengalaman pahit sebagaimana UU 12/2022 Cipta Kerja lalu.

“Pengalaman keputusan MK mengenai Cipta kerja, harusnya ini menjadi lesson learn pembentuk undang-undang khususnya RKUHP, Mengapa demikian? Karena pengalamannya cukup pahit ya. Ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional,” tuturnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerukan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

“Saya mengajak kepada rekan-rekan dan seluruh elemen masyarakat untuk menolak pengesahan RKUHP ini, tentunya setelah kita berdiskusi perlu adanya aksi dalam rangka mengawal alam demokrasi di negeri tercinta ini,” tutup Moeltazam. (Red)

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik