Warga Desa Cilebut Tolak Izin PT. Mitra Realiti

BOGOR, INFODESAKU – Perusahaan pengembang PT Mitra Realiti Dinilai belum memenuhi syarat pembangunan untuk membangun perumahan di desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Karena, Adanya warga masyarakat yang keberatan dan menolak atas pembangunan tersebut warga masyarakat pun bukan tanpa sebab mereka keberatan/menolak karna PT Mitra Retail dinilai tidak memperdulikan GSB, sehingga sewaktu hujan deras turun rumah warga masyarakat Perumahan Pesona di lingkungan RW 14 Dan RW 13 Mengalami kebanjiran.

Hal itu disampaikan dikediaman ketua RT dan dihadiri perwakilan warga masyarakat, ketua RW, ketua RT, beberapa warga dan dihadiri juga oleh anggota dewan komisi 3. Sabtu, (17/9/2022).

Perwakilan warga masyarakat Perumahan Pesona selaku ketua RW 13 dan RW 14 ia mengatakan, pihak pengembang susah banget untuk ditemui dan malah warga masyarakat pun tidak pernah diajak musyawarah berdiskusi, padahal kita sudah buat laporan ke dinas-dinas terkait mengadukannya sampai dua bulan lalu pernah di bantu oleh Dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup)untuk mediasi Tetapi terkesan masa bodoh dan dianggap angin lalu.

“Untuk sekarang warga di RW 13 dan RW 14 yang berdampingan dengan pembangunan proyek tersebut Sangat menolak adanya pembangunan proyek perumahan tersebut karna ada beberapa rumah warga kebanjiran air hujannya tercampur tanah merah jadi kaya lumpur warga saya kasian dan pihak pengembang malah seakan cuek bebek,” tegasnya.

Anggota dewan komisi 3 Fahru Rizal SH pun angkat bicara, dirinya sebagai anggota dewan komisi 3 bagian pengawasan juga meminta PT Mitra Retail sebelum membangun seharusnya mengurus GSB dan mengutamakan kepentingan buat warga setempat yang terkena dampak, karna penting sebagai pengelolaan berdasarkan dampak pada lahan yang dibangun, dan memperhitungkan besaran dampaknya seperti apa.

“Sebetulnya, PT Mitra Retail ini benar-benar keterlaluan juga tidak memperdulikan juga adanya Cagar Budaya bersejarah untuk warga masyarakat desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, di lokasi yang mereka bangun itu ada cagar budaya yaitu Situs Tugu Lonceng yang seharusnya dirawat, dijadikan cagar budaya bersejarah untuk anak cucu kita, pihak pengembang malah ingin menutup satu-satunya jalan menuju situs tugu lonceng, padahal cagar budaya itu dilindungi oleh pemerintah,” tuturnya.

Diberitahukan sebelumnya oleh ketua RT , pembangunan perumahan tersebut sempat dihentikan oleh warga masyarakat desa Cilebut Barat,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, kita masih menunggu hasil dari perwakilan warga masyarakat dengan pihak pengembang dan instansi-instansi terkait.

 

 

Laporan : Red

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya

1 comentar

Asep 12/10/2022 - 13:09

Assalamualaikum maaf sy mau tanya apakah tanah sengketa tersebut bisa di perjual belikan…. Klo memang bisa di jual…. Maaf sy cuma ingin tau siapa yg menjual dan siapa yg beli tanah sengketa tsb…. Mohon penjelasan ya

Add Comment